- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan Tergugat berakhir dengan berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Kompensasi kepada Penggugat II dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Kompensasi
- Upah Penggantian Hak = Rp. 0,-
- Uang Pisah = Rp. 4.200.479,-
- Upah Penggantian Hak = Rp. 0,-
- Uang Pisah = Rp. 4.200.479,-
- Upah Penggantian Hak = Rp. 0,-
- Uang Pisah = Rp. 4.200.479,-
Putusan PN SURABAYA Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby |
|
Nomor | 45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3 /12 X Rp.4.200.479,- = Rp. 1.050.119.75,- Jumlah= Rp. 1.050.119.75,- Terbilang :(Satu juta lima puluh ribu seratus sembilan belas rupiah tujuh puluh lima sen). 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II dan Tergugat berakhir dengan kualifikasi mengundurkan diri; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pisah kepada Penggugat II dengan rincian sebagai berikut : Jumlah = Rp. 4.200.479,- Terbilang :(empat juta dua ratus ribu empat ratus tujuhpuluh sembilan rupiah). 6. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat III dan Tergugat berakhir dengan kualifikasi mengundurkan diri; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pisah kepada Penggugat III dengan rincian sebagai berikut : Jumlah = Rp. 4.200.479,- Terbilang :(empat juta dua ratus ribu empat ratus tujuhpuluh sembilan rupiah). 8. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat IV dan Tergugat berakhir dengan kualifikasi mangkir; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pisah kepada Penggugat IV dengan rincian sebagai berikut : Jumlah = Rp. 4.200.479,- Terbilang :(empat juta dua ratus ribu empat ratus tujuhpuluh sembilan rupiah). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya atas Perkara ini sejumlah Rp605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah); 11. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik10050