- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat atas nama GRADUS LUAN bersama-sama dengan saudara-saudari kandung atas nama : Petrus Fahik Berek, Anastasia Lotu, Theresia Abuk adalah anak kandung/para ahli waris sah dari alm. Berek Mau dan almh. Klara Ut;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kimbana, Desa Bakustulama (dahulu Desa Naitimu), Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, dengan luas + 3.641M2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
Putusan PN ATAMBUA Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Atb |
|||||||||||||
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PN Atb | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 1 Maret 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jauhari, Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Leki Klau | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
Adalah SAH sebagai tanah peninggalan Alm. Berek Mau dan alma. Klara Ut yang sudah diserahkan hak warisnya kepada GRADUS LUAN (Penggugat); 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan GASPER TUAS (Alm) yang merupakan suami sah dari Tergugat I dan/atau ayah dari Tergugat II, III, IV yang semula menyewa tanah tersebut dari penggugat untuk membuat asramah, namun kemudian mengkleim telah membeli tanah sengketa dari pihak-pihak yang tidak memiliki tanah di atas tanah sengketa yaitu : 4.1. Nama : YAKOBUS NAHAK (Tergugat V) tahun 1998 dengan ukuran 15m2 X 55m2 dengan harga Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 4.2. Nama : ANDEREAS BOUK (Tergugat VI) tahun 2000 dengan ukuran 20m2 X 40m2 dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah); 4.3. Nama : PETRUS BEAS (Tergugat VII) tahun 2000 dan tahun 2001 dengan ukuran 25m2 X 100m2 dengan harga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah); adalah tidak sah dan patut dibatalkan demi hukum karena merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Gasper Tuas (alm)-suami sah dari Tergugat I dan/atau ayah dari Tergugat II, III, IV yang tanpa sepengetahuan Penggugat dan/atau ahli waris lainnya, telah mensertifikatkan tanah sengketa dengan SHM No.46/2004 adalah tidak sah dan patut dinyatakan batal demi hukum; 6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah tersebut secara melawan hukum agar segera keluar dari tanah milik Penggugat tersebut serta dengan sukarela menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan dari pihak Kepolisian; 7. Menyatakan hukum bahwa segala proses pengalihan hak yang dilakukan oleh Tergugat V, VI dan Tergugat VII kepada alm. GASPER TUAS dalam bentuk jual-beli dan/atau oleh pihak lain manapun, baik dengan cara-cara lainnya beserta segala alat buktinya baik secara nyata-nyata maupun secara sembunyi-sembunyi atas tanah sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat patut hukumnya dinyatakan tidak sah dan batal; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5..905.000,00.- ( lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah ); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2022/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2022/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Atb
Statistik8140