Putusan PT BANJARMASIN Nomor 149/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 149/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brsuwono |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR : 72/PID.SUS/2022/PN TJG, TANGGAL 20 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 72/Pid.Sus/2022/PN Tjg, tanggal 20 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6631 K/Pid.Sus/2022
Banding : 149/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik4513