Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Ansyhar Alias Sari Bin Lamaini, Terdakwa 2 Mansur Alias Codda Alias Iwan Bin Talib dan Terdakwa 3 Zainuddin Alias Doding Bin La Ware, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam; - 3 (tiga) sachet plastik sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu terlilit selotip warna hitam dengan berat netto awal 145,0763 gram dan berat netto akhir 145,0007 gram; - 7 (tujuh) sachet plastik sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 304,6487 gram dan berat netto akhir 304,4737 gram; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna biru lengkap dengan simcardnya; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah jambu lengkap dengan simcardnya; - 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 warna gold lengkap dengan simcardnya; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna hitam dengan No Polisi DP 5636 CW; Dikembalikan kepada Terdakwa Zainuddin Alias Doding Bin La Ware; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik4910