Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masdiana, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah persawahan yaitu: - 4 (empat) petak sawah milik SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN seluas+82 (delapan puluh dua) are berdasarkan Persil 37 S.II Kohir 364 Nomor Rincik 32 yang sekarang terletak di Blok 10 (sepuluh) SPPT No. 010.140.0 Dusun Ajubissu Desa Ajubissue Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : dahulu Beddu Kaso / Menneng Sube?/ sekarang La Sakka; Timur : Lasakka Bin Messa / sekarang Jalan Tani; Selatan : Jalanan Lokabatue; Barat : Lasakka bin Messa; Sebagai Objek Sengketa I; - 2 (dua) petak sawah milik SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN seluas+63 (enam puluh tiga) are berdasarkan Persil 40 S.II Kohir 364 Nomor Rincik 10 yang sekarang terletak di Blok 10 (sepuluh) SPPT No. 010. 0078.0 Dusun Ajubissu Desa Ajubissue Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : dahulu Isa A. Laso? sekarang saluran air dan Wa?Cipu; Timur : dahulu Nohong B Parukka / sekarang Saluran Air; Selatan : dahulu Sanusi Bin Nawa / sekarang Konding Bin Nurung; Barat : dahulu Ummareng / sekarang Lasakka; sebagai Objek Sengketa II; adalah milik SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN yang telah digadaikan kepada Tergugat pada tahun 2009; 3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa gadai antara SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN dengan Tergugat atas objek sengketa yang bermula sejak tahun 2009 secara hukum telah berakhir pada tahun 2017; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat terhadap objek sengketa terhitung sejak tahun 2017 sampai sekarang adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan dan menetapakan menurut hukum bahwa SODDI BIN LAUNA ALIAS SODDIN telah meninggal dunia pada tahun 2019, sehingga yang berhak atas objek sengketa adalah para ahli waris SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN; 6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa yang berhak atas objek sengketa perkaraa quoadalah milik para ahli waris almarhum SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat sebagai ahli waris dari SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN, dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apapun juga, sebagai boedel waris para ahli waris yang sah dari almarhum SODDI Bin LAUNA Alias SODDIN; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat-surat yang terbit atas tanah obyek sengketa baik atas nama Tergugat maupun atas nama pihak lain yang memperoleh hak daripadanya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat terhadap obyek sengketa dalam perkaraa quo; 9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Sdr
Statistik13517