Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoga Pramudana, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan : a. Tanah Objek Sengketa I yakni tanah persawahan seluas 4.843 m2, sejumlah 3 (tiga) petak, yang terletak di lingkungan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap dengan batas batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Tika; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Tani; - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sawah milik Aris.B Mallawi H. / Mallawi H; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik Paddai / Mallawi H; Adalah milik sah Pihak Para Penggugat berdasarkan dengan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah berupa Sertipikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 65/Desa Bangkai/1997, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1739/1996, Tanggal 10-09-1996, Luas 4.843 m2, atas nama Pemegang Hak Rizki Fauziah dan Rifqi Fadhillah; b. Tanah Objek Sengketa II yakni tanah persawahan seluas 2.848 m2, sejumlah 1 (satu) Petak yang terletak di lingkungan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap dengan batas batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Landaccing; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik Pakkelong; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah sawah milik Tika/Paddai; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik Manda; Adalah milik sah Pihak Para Penggugat berdasarkan dengan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah berupa Sertipikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 62/Desa Bangkai/1997, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1726/1996, Tanggal 10-09-1996, Luas 2.848 m2, atas nama Pemegang Hak Rizki Fauziah dan Rifqi Fadhillah; c. Tanah Objek Sengketa III yakni tanah persawahan seluas 4.115 m2, sejumlah 3 (tiga) Petak, yang terletak di Lingkungan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap dengan batas batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik Ume; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan saluran air; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan saluran air; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik Lamming / Aris.B Mallawi H. / Mallawi H; Adalah milik sah Pihak Para Penggugat berdasarkan dengan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 00433/Desa/Kel: Bangkai/2018, Surat Ukur Nomor : 253/Bangkai/2018, Tanggal 06-06-2018, Luas 4.115 m2, atas nama Pemegang Hak Rizki Fauziah dan Rifqi Fadhillah; d. Tanah Objek Sengketa IV yakni tanah persawahan seluas 10.243 m2, sejumlah 4 (empat) Petak, yang terletak di Lingkungan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap dengan batas batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan Batas Lompo; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik H. Laco; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Tani; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Batas Lompo; Adalah milik sah Pihak Para Penggugat berdasarkan dengan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah berupa Sertipikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 42/Desa Bangkai/1997, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1706/1996, Tanggal 10-09-1996, Luas 10.243 m2, atas nama Pemegang Hak Rizki Fauziah dan Rifqi Fadhillah; e. Tanah Objek Sengketa V yakni tanah persawahan seluas 15.541 m2, sejumlah 4 (empat) Petak, yang terletak di lingkungan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap dengan batas batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah milik H. Rasi / Pallalengi; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah milik Passarai B. Bekka / P. Paduppai. B.Sinring; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Batas Lompo; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik H. Rasi/ H. Laco; Adalah milik sah Pihak Para Penggugat berdasarkan dengan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah berupa Sertipikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 170/Desa Bangkai/1997, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1834/1996, Tanggal 10-09-1996, Luas 15.541 m2, atas nama Pemegang Hak Rizki Fauziah dan Rifqi Fadhillah; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membagi hasil dari tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dan menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul atas nama Para Tergugat diatas Tanah Objek Sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa; 5. Menghukum kepada Para Tergugat, atau siapa saja, agar segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Pihak Para Penggugat tanpa syarat apapun; 6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.679.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |