- Menyatakan Terdakwa ELKA WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Iskandar Harun |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat direksi PT. PMO Nomor : DIR /RNI.PTPN.III/195/IV/2010 tanggal 9 April 2010 perihal : Perkembangan Rencana Pengembangan Areal Baru yang ditanda tangani Sdr. ELKA WAHYUDI.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2010 PT. Perkebunan Mitra Ogan (PT.PMO) yang di tanda tangani oleh Direksi dan Komisaris PT PMO pada Januari 2010 dan ada usulan perubahan RKAP yang di tanda tangani pada tanggal 12 Nopember tahun 2010 oleh sdr ELKA WAHYUDI selaku Dirut.
4) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Bukti Bank Keluar PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN nomor : BK17551111 sebesar Rp 2.000.000.000,- tanggal 7 November 2011 tentang pembayaran Modal Kerja PT. SMS; 5) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Bukti Bank Keluar PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN nomor : BK23381211 EXIM G sebesar Rp 1.500.000.000,- tanggal 7 Desember 2011 tentang pinjaman MK PT. SAWIT MENANG SEJAHTERA; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Bukti Bank Keluar PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN nomor : BK26141211 EXIM G sebesar Rp 2.250.000.000,- tanggal 28 Desember 2011 tentang MK Operasional Kebun SAWIT MENANG SEJAHTERA;
3) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Bukti Bank Keluar PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN nomor : BK15181011 sebesar Rp. 1.500.000.000,00,- tanggal 12 Oktober 2011 tentang pinjaman modal kerja PT. SAWIT MENANG SEJAHTERA; 1) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Memorandum Nomor : KEU/DIR/MEMO/02/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 perihal penilaian aset PT Sawit Menang Sejahtera yang ditandatangani oleh M Imron Muslimin selaku Kabag Keuangan dan Administrasi 3) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT Perkebunan Mitra Ogan Nomor :PGN/X/70/II/2010 tanggal 17 Februari 2010 perihal permintaan penawaran harga Kepada MHPRB Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Partners. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT Perkebunan Mitra Ogan Nomor :PGN/X/70/II/2010 tanggal 17 Februari 2010 perihal permintaan penawaran harga Kepada Ayon Suherman & Rekan.
3) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. tahun 2012 PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN; 4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. tahun 2013 PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN; 1 (satu) bundel foto copy legalisir Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuanagan Konsolidasian pada PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN dan Entitas Anak per 31 Desember 2011;
3) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Job Description PT Rajawali Nusantara Indonesia nomor JD/RNI/SekretariatKorporasi/01.1 tentang uraian jabatan sekertaris Korporasi. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Direksi PT RNI nomor 28/SK-sdm/RNI,01/IV/2020 tanggal 6 April 2020 tentang penetapan struktur organisasi PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero).
3) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir surat dewab komisars nomor : 09/MO/DK/V/2011 tanggal 12 mei 2011 yang di tanda tangani oleh sdr AMAL BAKTI PULUNGAN selaku KOMUT dan sdr AGUS PURNOMO tentang laporan pertanggung jawaban tugas pengawasan dan tanggapan atas laporan keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan Tahun buku 2010. 4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir AKTA NOTARIS nomor : 27 dari Notaris B.R.AY. MAHYASTOETI NOTONAGORO, SH yang beralamat di Jl. Radio IV No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanggal 10 desember 2012 tentang pernyataan keputusan di luar rapat PT. PMO. 5) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Kontrak Manajemen Nomor : 23 ?S.PJ/RNI.01/I/10 tanggal 30 januari 2010 yang di tanda tangani oleh Direktur Utama PT. PERKEBUNAN MITRA OGAN sdr ELKA WAHYUDI dengan Direktur Utama PT. RNI sdr BAMBANG PRIJONO BASOEKI. 6 (enam) lembar foto copy legalisir PAKTA INTEGRITAS nomor : DIR/10/059/II/2010 tanggal 30 Januari 2010 yang di tanda tangani oleh 3 orang Direksi yaitu sdr ELKA WAHYUDI, BAMBANG ADI SUKARELAWAN dan sdr PANGOLOI SITOMPUL.
3) 1 (bunde) foto copy legalisir Surat Keputusan direksiPTperkebunan Mitra Ogan tentang strukturorganisasi PTperkebunan Mitra Ogan 4) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat direksi PT Perkebunan Mitra Ogan nomor DIR/ DEKOM/563/VII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 perihal izin pemberian modal kerja PT Sawit Menang Sejahtera. 5) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat dewan komisarisPT Perkebunan Mitra Ogan nomor 18/MO/DK/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal persetujuan pemberian modal kerja PT Sawit Menang Sejahtera. 6) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat direksi PT Perkebunan Mitra Ogan nomor DIR/DEKOM/636/IX/2012 tanggal 6 september 2012 perihal izin pemberian modal kerja PT Sawit Menang Sejahtera. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat dewan komisaris PT Perkebunan Mitra Ogan nomor 21/MO/DK/IX/2012 tanggal 18 September 2012 perihal persetujuan pemberian modal kerja PT Sawit Menang Sejahtera.
3) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Legalitas perusaahan PT. Sawit Menang Sejahtera (PT. SMS) yang terdiri dari a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor 113/KPTS/SIUP-PB/2010 tanggal 06 April 2010 yang ditanda tangani oleh R.H.WANTJIK BADARUDDIN, S.H.,M.M. b. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 261/KPTS/TDP-PT/2010 tanggal 06 April 2010 yang ditanda tangani oleh R.H.WANTJIK BADARUDDIN, S.H.,M.M. c. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 7391 Tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Drs.H. SYAMSUL JAUHARI. M.M. d. NPWP Nomor : 03.005.617.0-307.000 tanggal 28 Desember 2011. 4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen terkait kerjasama dengan PT. Perkebunan Mitra Ogan (PT.PMO ) berupa akta notaris yang terdiri dari : a. Akta Notaris Nomor 61 tanggal 18 april 2011 tentang risalah rapat umum pemegang saham luar biasa b. Akta Notaris nomor 62 tanggal 18 april 2011 tentang jual beli saham c. Akta Notaris Nomor 63 tanggal 18 April 2011 tentang Perjanjian Usaha Patungan PT.Sawit Menang Sejahtera yang di catat di Notaris ANWAR JUNAIDI, S.H. d. Akta notaris nomor 24 tanggal 27 april 2011 tentang risalah rapat umum pemegang saham luar biasa 5) 2 (dua) lembar foto copy legalisir struktur organisasi PT Sawit Menang Sejahtera Bulan Mei 2011 s.d April tahun 2012 dan bulan Mei 2012 s.d April 2017. 6) 1 (bundel)foto copy legalisir Surat Perjanjian antara PT JASUMA EQUATOR dengan PT SAWIT MENANG SEJAHTERA Nomor DIR/X/SP/01/07/2011. 7) 1 (bundel) foto copy print out rekening koran Bank BNI Musi dengan Nomor rekening 0219992281 dan Mandiri Syariah dengan nomor rekening 8) 1 (satu) bundel foto copy legalisir rekapitulasi penerimaan dana PT SMS dari PT PMO Tahun 2011 dengan jumlah total penerimaan sebesar Rp. 11.410.000.000 1 (satu) bundel foto copy legalisir rekapitulasi penerimaan dana PT SMS dari PT PMO Tahun 2012 dengan jumlah total penerimaan sebesar Rp. 9.507.575.000
1 (satu) lebar foto copy legalisir surat PT Perkebunan Mitra Ogan Nomor : DIR/X/099/II/2010 tanggal 22 februari 2010 perihal kerja sama pembukaan Lahan Sawit yang di tanda tangani oleh ELKA WAHYUDI selaku Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Hak atas tanah Nomor : 593/1701/SM/SK/1996, tanggal 10 Desember 1996 beserta surat pelimpahan hak a.n YOKI.
2) 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat keputusan direksi PT PMO nomor DIR/SKPTS/R/33/VII/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang jabatan baru Kepala bagian Keuangan PT PMO sdr. IMRON MUSLIMIN 3) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat keputusan Para Pemegang Saham Diluar rapat Umum Pemegang Saham PT Sawit Menang Sejahtera nomor : DIR-PT.SMS/SKPTS/R/02/2012 tentang pengangkatan sdr M IMRON MUSLIMIN sebagai Direktur PT Sawit Menang Sejahtera. 4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Akta Anwar Junaidi, S.H. Nomor 24 tentang rapat umum Para Pemegang saham luar biasa PT Sawit Menang Sejahtera tanggal 27 April 2012. 5) 1 (satu) bundel foto copy legalisir notulen Rapat pembahasan Rencana Pengembangan Kebun PT PMO tanggal 7 Juni 2010 1 (satu) bundel foto copy legalisir Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PT Perkebunan Mitra Ogan.-
2) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat PT Sawit Menang Sejahtera Nomor SMS-DIR/X/36/III/2011, tanggal 30 Maret 2012 perihal PERMOHONAN HGU PT Sawit Menang Sejahtera yang di tandatangani HM ANDJAPRI SH selaku Direktur. 3) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Penyerahan Peta Nomor 7/SPP/III/2012 tanggal 30 Maret 2012. Yang titandatangni oleh AIJUN selaku staff Akuntansi dan Keuangan PT Sawit Menang Sejahtera dan Ir R AGUS WAHYUDI K, Meng, Sc. 4) 1 (satu) lembar foto copy legalisir peta Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Menang Sejahtera. 5) 1 (satu) lembar foto copy legalisir peta bidang tanah Perkebunan Kelapa Sawit PT Sawit Menang Sejahtera. 17. 1) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Peta Inventaris PT. SAWIT MENANG SEJAHTERA 2) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Direksi Mitra Ogan RNI Group Nomor : Sekper/MO/X/248/VII/2020 perihal : Permohonan Bantuan Hukum ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq Tim Jaksa Pengacara Negara Tanggal 01 Juli 2020 yang ditandatangani sdr WAHYU SAKTI selaku Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan4 3) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Memorandum Nomor : MO.05/DIR/MEMO/148/VII/20 kepada : Bpk. Direktur Utama dari : Kabag. SDM & Umum Tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani BAMBANG EFFENDI selaku Kepala Bagian SDM dan UMUM PT. PMO beserta lampiran. 4) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Memorandum Nomor : DIR/MEMO/003/VI/2020 kepada : Kepala Bagian SDM & UMUM dari Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Tanggal 19 Juni 2020 yang ditandatangani sdr WAHYU SAKTI selaku Direktur Utama PT PMO 5) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Memorandum Nomor : SEKPER/MEMO/17/VI/2020 kepada Direktur Umum dari Kabag Umum dan SDM tanggal 24 juni 2020 perihal : Hasil Koordinasi dengan DPMPTSPP OKI Terkait legalitas PT. SMS yang ditandatangani oleh BAMBANG EFFENDI selaku Kepala Bagian SDM dan UMUM PT. PMO; 18. 1) 1 (satu) bundel Asli surat PT Sawit Menang Sejahtera Nomor 02/SMS/11/2009, tanggal 25 November 2009 perihal Permohonan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit yang di tandatangani oleh Ir. Dedek Pranata beserta lampiran nya dan lembar disposisi dari Bupati OKI. 2) 1 (lembar) asli Surat perintah tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 0822/III/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. H.M Amin Jalalen. 3) 2 (dua) lembar foto copy legalisir RESUME PERMOHONAN IZIN LOKASI Kabupaten Ogan Komering Ilir atas nama PT Sawit Menang Sejahtera. 4) 1 (satu) lembar asli surat PT Sawit Menang Sejahtera Nomor SMS-DIR/X/15/IX/2011 tanggal 27 September 2011 perihal permohonan perpanjangan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Sawit Menang Sejahtera beserta lembar disposisi dari Bupati OKI. 19. 1) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat keputisan para pemegang saham PT Sawit Menang Sejahtera Nomor DIR-PT.SMS/SKPTS/R/02/2012 tanggal 4 April 2012 tentang pengangkatan Anggota direksi PT Sawit Menang Sejahtera IMRON MUSLIMIN sebagai Direktur PT Sawit Menang Sejahtera yang ditandatangani Dedek Pranata dan Elka Wahyudi selaku pada pemegang saham. 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat PT Sawit Menang Sejahtera Nomor SMS/DIR/13/VI/2016, tanggal 30 Juni 2016 perihal penanggulangan kebakaran yang ditandatangani M Imron Muslimin selaku direktur PT Sawit Menang Sejahtera.
2) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Besar Piutang PT Sawit Menang Sejahtera; 3) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir rekap Pengeluaran dari PT Perkebunan Mitra ogan Kepada PT SMS; 4) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembebanan PT Sawit Menang Sejahtera kepada PT Perkebunan Mitra Ogan Tahun 2011. 5) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembebanan PT Sawit Menang Sejahtera kepada PT Perkebunan Mitra Ogan Tahun 2012. 6) 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembebanan PT Sawit Menang Sejahtera kepada PT Perkebunan Mitra Ogan Tahun 2013. 1) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Draft Kesepakatan Bersama PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT Sawit Menang Sejahtera Rencana Pembukaan Lahan Baru Kebun Kelapa Sawit tanggal 9 Maret 2010. 3) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT Sawit Menang Sejahtera nomor DIR/DEKOM/07/VI/2011, tanggal 21 Juni 2011 perihal pemberitahuan keputusan bupati OKI nomor 548/KEP/II/2009 yang ditandatangani oleh Direktur PT Sawit Menang Sejahtera sdr H.M.ANDJAPRI beserta lampiran disposisi Dirut PT PMO. 4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Tender PT WAHYU MATRA KONTRAKTOR Nomor SMS/PT/01/VI/2011 tanggal 18 Juni 2011 untuk pekerjaan pembukaan lahan kebun kelapa sawit di PT Sawit Menang Sejahtera.
7) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Direksi PT Sawit Menang Sejahtera Nomor DIR/VII/01.01.01/2011 tanggal 2 Juli 2011 Perihal Pengumuman Pemenang Tender LC Paket ? 1 Kebun Sungai Menang. 8) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Dokumen Perjanjian PT JASUMA EQUATOR dengan PT SAWIT MENANG SEJAHERA Nomor DIR/X/SP/01.07/2011 tanggal 14Juli 2011 untuk pekerjaan pembukaan lahan kebun kelapa sawit di PT Sawit Menang Sejahtera, di desa sungai menang kecamatan sungai menang Kab Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. 9) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat PT Sawit Menang Sejahtera nomor 02/SMS/DK/VI/2011, tanggal 22 Juni 2011 perihal persetujuan pelaksanaan Tender LC. Yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Sawit Menang Sejahtera Dedek Pranata selaku Komisaris Utama dan Elka Wahyudi selaku Komisaris, beserta lembar disposisi. 10) 1 (satu) bundel foto copy legalisir surat Kakanwil BPN RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan Nomor 1070/6.16/III/2012, tangal 28 Maret 2012 perihal Kekurangan Biaya Pengukuran Bidan Tanah atas nama PT sawit Menang Sejahtera di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
22. 1) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat rincian pertanggung jawaban tanggal 27 Mei 2011 dari Ir. EDISON kepada DEDEK PRANATA Perihal Rincian Pertanggung Jawaban Dana yang diberikan dari Tahun 2009 s.d. 2011. 2) 1 (dua) lembar foto copy legalisir Surat PT Perkebunan Mitra Ogan Nomor DIR/X505/VII/2012, tanggal 11 Juli 2012 perihal penilaian saham dan asset PT SMS 3) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Direksi PT Perkebunan Mitra Ogan Nomor DIR/X/771/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 Perihal Pengambilalihan Saham PT SMS. 4) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Nomor DIR/X/037/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 Perihal Pembayaran Hasil Penjualan Saham dan Pelunasan Hutang PT SMS yang di tandatangani oleh ELKA WAHYUDI. 5) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat dari DEDEK PRANATA nomor 021/DP/I/2013, tanggal 29 Januari 2013 Perihal Tanggapan Surat DIR/X/037/I/2013 tanggal 29 Januari 2013. 6) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanaman kelapa Sawit PT Sawit Menang Sejahtera di Lokasi Kebun Sungai Menang Kab OKI tanggal 23 Maret 2013. 7) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Risalah Rapat Direksi PT Perkebunan Mitra Ogan dengan DEDEK PRANATA tanggal 5 Juni 2014. 8) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat nomor SMS-KBN/SM/01/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 perihal Laporan Tahunan 2016 PT SMS, yang ditandatangani Ir EDISON. 9) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat nomor SMS-KBN/SM/03/I/2018 tanggal 3 Januari 2018 perihal Laporan Tahunan 2017 PT SMS, yang ditandatangani Ir EDISON. 10) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat nomor SMS-KBN/SM/06/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 perihal Laporan Tahunan 2018 PT SMS, yang ditandatangani Ir EDISON. 11) 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat nomor SMS-KBN/SM/06/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 perihal Laporan Tahunan 2019 PT SMS, yang ditandatangani PAINO. 12) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat DEDEK PRANATA Nomor 06/DP/IX/2010 tanggal 29 September 2020 perihal tanggapan Surat No. AKA/396/IX/2020 Direktur Keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan. 13) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Rekapitulasi Pekerjaan Kebun Sungai Menang PT Sawit Menang Sejahtera Tahun 2020. 1) 1 (satu) lembar Surat Kakanwil BPN RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan Nomor : 898/16.300.9/III/2014, tanggal 25 Maret 2014 perihal Tanggapan atas surat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Sumsel Nomor 1734-9-16/V/2012. 3) 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan PT Sawit Menang Sejahtera per 31 Desember 2010 BAMBANG SUTJIPTO NGUMAR & REKAN yang ditandatangani oleh Drs. Bambang Herwanto, Ak. CPA. Nomor 1.5.1.042/BS/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011. 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan PT Sawit Menang Sejahtera per 31 Desember 2010 BAMBANG SUTJIPTO NGUMAR & REKAN yang ditandatangani oleh Drs. Bambang Herwanto, Ak. CPA. Nomor 1.5.001/BS/I/2012 tanggal 11 Januari 2012.
25. 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat PT Industrial Management CO.LTD. Nomor P/1535/C tanggal 20 September 1984 perihal pengangkatan sementara staff pembantu bagian II beserta lampiran surat keputusan Direksi PT Industrial Management Company Ltd (PT IMACO) nomor P/1726/C, tanggal 29 Desember 1984 perihal pengangkatan ELKA WAHYUDI sebagai karyawan tetap 1) 8 (delapan) lembar foto copy legalisir surat perjanjian pinjaman nomor DIR/SP/385/XII/2011 antara ELKA WAHYUDI direktur PT Perkebunan Mitra Ogan dengan H.M ANDJAPRI Direktur PT Sawit Menang Sejahtera; . 1) 1 (satu) bundel foto copy legalisir bukti pengeluaran PT Sawit Menang Sejahtera Bulan Desember Ta-hun 2016. 3) 1 (satu) bundel foto copy legalisir bukti pengeluaran PT Sawit Menang Sejahtera Tahun 2018 yang terdiri dariBulan Januari s.d. Desember Tahun 2018. 4) 1 (satu) bundel foto copy legalisir bukti pengeluaran PT Sawit Menang Sejahtera Tahun 2019 yang terdiri dariBulan Januari s.d. Desember Tahun 2019.
28. 1) Dokumen legalitas kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan atas kendaraan Merek Toyota Hilux 3.0 E Double cabin 4x4 MT Tahun 2011 warna Hitam Metalik dengan nomor polisi BG 9000 MS, Nomor Rangka MR0FZ29G3B1621498, nomor mesin 1KD-5333085 atas nama PT SAWIT MENANG SEJAHTERA. 2) Dokumen legalitas kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan atas kendaraan Merek Honda Type GL 15A1D M/T Tahun 2012 warna Hitam Abu-abu dengan nomor polisi BG 3732 IW, Nomor Rangka MH1KC2112CK056804, nomor mesin KC21E-1056717 atas nama PT SAWIT MENANG SEJAHTERA. 3) Dokumen legalitas kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas kendaraan Merek Honda Type GL 15A1D M/T Tahun 2011 warna Merah Abu-abu dengan nomor polisi BG 3315 IP, Nomor Rangka MH1KC2115BK040191, nomor mesin KC21E-1040270 atas nama PT SAWIT MENANG SEJAHTERA. 4) Dokumen legalitas kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas kendaraan Merek Honda Type GL 15A1D M/T Tahun 2012 warna Hitam Abu-abu dengan nomor polisi BG 3799 IW, Nomor Rangka MH1KC2118CK056807, nomor mesin KC21E-1056565 atas nama PT SAWIT MENANG SEJAHTERA. Seluruhnya untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Statistik18841