Putusan PTUN SURABAYA Nomor 40/G/2022/PTUN.SBY |
|
Nomor | 40/G/2022/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Effendi |
Hakim Anggota | M. Hbr Hakim Anggota Dini Pratiwi Puji Lestari, Hakim Anggota Himawan Krisbiyantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nafrul Hudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa: Sertipikat Hak Milik No.1537, Desa Batuan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, terbit tanggal 12-06-2002, Surat Ukur No. 24/2002 tanggal 10-06-2002, Luas Tanah 35.180 M2, atas nama R. Soehartono yang diterbitkan oleh Tergugat; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa: Sertipikat Hak Milik No.1537, Desa Batuan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, terbit tanggal 12-06-2002, Surat Ukur No. 24/2002 tanggal 10-06-2002, Luas Tanah 35.180 M2, atas nama R. Soehartono yang diterbitkan oleh Tergugat; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/B/2022/PT.TUN.SBY
Kasasi : 153 K/TUN/2023
Pertama : 40/G/2022/PTUN.SBY
Statistik21081