Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 67-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
|
Nomor | 67-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Asril Siagian, Br Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: JUSMAN, Pangkat Sertu, NRP 3110291830382, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan" Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selesai. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 9 (sembilan) lembar foto copy Surat Perintah Danrem 142/HO Nomor Sprin/177/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 ditunjuk sebagai panitia kegiatan cek awal dan parade penerimaan calon Tamtama TNI AD Gel I Ta 2021 Sub Panda Kendari; b. 1 (satu) lembar bukti penyetoran uang Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Bank BRI nomor 341801025057531 kepada Sdr. Aswar Anas anggota Deninteldam XIV/Hsn; c. 1 (lembar) bukti tranfer uang Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) melalui ATM bersama ke Bank BRI nomor 341801025057531 milik Sdr. Aswar Anas; d. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian uang dari Serka Johar Lebeumaila kepada Sdr. Hasrudin pada tanggal 4 April 2022; dan e. 1 (satu) lembar dokumentasi pengembalian uang dari Serka Johar Lebeumaila kepada Sdr. Hasrudin pada tanggal 4 April 2022; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67-K/PM.III-16/AD/V/2022
Statistik694