Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 66-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
|
Nomor | 66-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Asril Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: HENDRIYANTO, pangkat Sersan Mayor NRP 3920306070372, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan" Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selesai. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 3 (tiga) lembar bukti transfer pengembalian uang ke rekening Sertu Aswar Anas pada tanggal 2 Oktober 2021 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada tanggal 5 Oktober 2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 dan sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). b. 1 (satu) lembar bukti transfer pengembalian uang ke rekening Sertu Aswar Anas pada tanggal 27 September 2021 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). c. 1 (satu) lembar bukti transfer pengembalian uang ke rekening Sertu Aswar Anas pada tanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). d. 1 (satu) lembar berita acara pengembalian uang pada tanggal 4 April 2022 dari Staf Inteldam XIV/Hsn kepada Sdr. Kamaluddin Arif sebesar Rp. 130.000.000,00 (sertaus tiga puluh juta rupiah). e. 1 (satu) lembar dokumentasi/foto pengembalian uang kepada Sdr. Kamaluddin Arif. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 66-K/PM.III-16/AD/V/2022
Statistik7812