- Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD RIFAI Bin SUKARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp107.632.890,47 (seratus tujuh juta enam ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh koma empat puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Perdes Kemirisewu Nomor 03 tahun 2020 tentang APBDesa TA 2020 dan Laporan Realisasi Surat Pertanggung Jawaban APBDesa TA. 2020;
- 1 (satu) bendel Perdes Kemirisewu Nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan APBDesa TA 2020;
- 1 (satu) bendel Perdes Kemirisewu Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan APBDesa TA 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ PAD Kemirisewu TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ PBK Semester I TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ BKK Semester II TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ Silpa Semester I TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ PBH Semester I TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ BHPRD tahap II TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ DD tahap I, II dan III TA. 2020;
- 1 (satu) bendel SPJ ADD Semester I dan II TA. 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong berwarna hijau yang terdapat logo Apotik ?KU? pada samping kiri serta stempel berwarna merah.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna biru yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru;
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo ARIES COMPUTER PANDAAN di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna ungu.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna merah yang terdapat logo UD. MARDI JAYA di bawah serta terdapat stempel warna hitam.
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong berwarna hijau yang terdapat logo Apotik ?KU? pada samping kiri serta stempel berwarna merah.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna biru yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru;
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo UD. ANUGERAH di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna merah dan biru
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna putih yang terdapat logo ARIES COMPUTER PANDAAN di atas sebelah kiri serta terdapat stempel warna ungu.
- 1 (satu) lembar nota kosong berwarna merah yang terdapat logo UD. MARDI JAYA di bawah serta terdapat stempel warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh uta delapan ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 2 (dua) buah cincin emas, 1 buah gelang rantai emas dan 1 buah liontin emas beserta dengan surat bukti pembeliannya, yang dibeli dari toko emas WAHYU REDJO dengan menggunakan uang pengembalian kekurangan honor petugas kebersihan TA. 2020 dari Sdr. MOCH. YUSUP.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda mega pro No. Pol. : W-5285-NAV, Noka MH1KC3113BK076208, Nosin : KC31E1076144, yang dibeli dari Sdr. ATIQ FITRO alamat Dsn. Pecis Rt. 01 Rw. 03 Ds. Balongdowo Kec. Candi Sidoarjo dengan menggunakan uang pengembalian kekurangan honor TPP dan PPKD TA. 2020 dari Sdr. MOCH. YUSUP.
- Uang tunai sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata, C.n.br Hakim Anggota Fiktor Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain (MUHAMAD YUSUP Bin MOH. KUSEN RIADI) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Kasasi : 951 K/Pid.Sus/2023
Banding : 58/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Statistik11759