- Menolak ksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant),
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil Suzuki Ertiga Dreza 1.4 GS2 A/T, warna Putih Metalik, tahun pembuatan 2017, bertransmisi otomatis, dengan Nomor Polisi : B 1664 PIT, Nomor Rangka : MHYKZE81SHJ318040, dan Nomor Mesin : K14BT1253069 tanpa ada menunjukkan surat-surat yang sah adalah perbuatan melawan hukum,
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusanya pihak Eksternal/Deb Collector yang secara tiba-tiba masuk kedalam obyek sengketa dalam keadaan Penggugat dalam bekerja (membawa penumpang), adalah perbuatan melwan hukum;
- Menyatakan Penggugat untuk membayar biaya tarik oleh Eksternal/Deb-Collector, Deposit 2 (dua) kali angsuran, dan biaya parker yang dibebankan oleh Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa berupa satu unit Mobil Suzuki Ertiga Dreza 1.4 GS2 A/T, warna Putih Metalik, tahun pembuatan 2017, bertransmisi otomatis, dengan Nomor Polisi : B 1664 PIT, Nomor Rangka : MHYKZE81SHJ318040, dan Nomor Mesin : K14BT1253069, kepada Penggugat dan memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan uang pembayaran angsuran sebesar Rp. 17.600.000,-(tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Tergugat , dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan Fidusia kepada Tergugat setelah Penggugat menerima pembayaran sebesar Rp. 17.600.000,-(tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) dari Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menghapuskan/meniadakan berupa bunga,denda dan provisi atau biaya-biaya yang lainnya akibat dari waktu yang terus berjalan hingga saat ini,dan memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi yang telah diperjanjikan mengenai besarnya pembayaran angsuran dimulai angsuran ke -50 sampai dengan angsuran ke -64;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 988/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 988/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti Octa Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi : DALAM KONPENSI/ REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik6522