- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan pembatalan ?jual-beli? sebidang tanah seluas 3.676 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam) meter persegi bersertifikat Hak Milik Nomor 188 Tahun 1997 tercatat atas nama Nico Kumpul, BA (ayah kandung Penggugat), termasuk tanaman yang berada di atas bidang tanah tersebut, terletak di Jalan Baranuri, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, sebagaimana diterangkan dalam Bukti Penyerahan Uang Panjar (kwitansi) tertanggal 20 Maret 2020 yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi setelah menebang, memeroleh dan memanfaatkan 27 (dua puluh tujuh) tanaman yang telah berusia lebih kurang 26 (dua puluh tujuh) tahun berupa 19 (sembilan belas) pohon jati, dan 8 (delapan) pohon mahoni, merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum dan menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak dan beritikad buruk telah menebang, memeroleh dan memanfaatkan 27 (dua puluh tujuh) tanaman yang telah berusia lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) tahun berupa 19 (sembilan belas) pohon jati, dan 8 (delapan) pohon mahoni yang berada di atas bidang tanah seluas 3.676 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam) meter persegi bersertifikat Hak Milik Nomor 188 Tahun 1997 tercatat atas nama Nico Kumpul, BA (ayah kandung Penggugat), terletak di Jalan Baranuri, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak tuntutan provisi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku penjual yang ternyata juga menjual objek tanah yang sama tersebut yaitu objek tanah seluas 3.676 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam) meter persegi bersertifikat Hak Milik Nomor 188 Tahun 1997 tercatat atas nama NICO KUMPUL, BA, beserta tanaman yang berada di atasnya, terletak di Jalan Baranuri, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende kepada pihak lain adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat pembatalan perihal jual-beli objek tanah seluas 3.676 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam) meter persegi bersertifikat Hak Milik Nomor 188 Tahun 1997 tercatat atas nama NICO KUMPUL, BA antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian bagi pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi karena telah membayar uang panjar harga jual-beli objek tanah yaitu objek tanah seluas 3.676 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam) meter persegi bersertifikat Hak Milik Nomor 188 Tahun 1997 tercatat atas nama NICO KUMPUL, BA, beserta tanaman yang berada di atasnya yang tersisa setelah dilakukan penebangan pohon-pohon, terletak di Jalan Baranuri, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende termasuk tanaman yang berada di atas tanah tersebut yang ternyata tidak bisa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi miliki maupun memanfaatkan objek tanah tersebut;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah dibayarkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai uang pembayaran pertama (panjar) sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas objek tanah termasuk tanaman yang berada di atas tanah tersebut;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN ENDE Nomor 1/Pdt.G/2022/PN End |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Renatha Indra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera, Br Hakim Anggota Made Mas M. Wihardana |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Emerlinda N. Ludji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang dengan total Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar sejumlah Rp815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar Rp815.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN End
Statistik9421