- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Joni Nasrin bin M. Bakri Khalik dan Lilis Fatmawati binti Muharom HN:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah terbuat dari batu, bersertifikat atas Nama Cek Olah dengan Nomor Serifikat Hak Milik 434 tahun 1997 yang sekarang telah diterbitkan surat SPPHT Nomor Registrasi Desa 593/073/SPPHT/2013/02/2021 dan telah didaftarkan di Kecamatan Madang Raya Nomor Registrasi Kecamatan 593/26/02.18/2021 tertanggal 2 Februari 2021 atas Nama Lilis Fatmawati yang terletak di Rt 003 Rw 002 Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang raya Kabupaten. Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan;
- Sebidang tanah dan bangunan ruko 2 (dua) pintu terbuat dari batu bata bersertifikat atas Nama Lilis Fatmawati dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 349 tahun 2011 yang terletak di Rt 007 Rw 001 Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan;
- Menetapkan seperdua bagian dari hart-harta bersama tersebut diatas milik Penggugat dan seperdua bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riel, maka harta bersama tersebut dijual melalui Kantor Pelayanan dan Lelang Negara dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian masing-masing;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.603.000,00 (Tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah);
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 335/Pdt.G/2022/PA.Mpr |
|
Nomor | 335/Pdt.G/2022/PA.Mpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Martapura Sumsel |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Ferdinansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wildi Raihanda, Lcbr Hakim Anggota Arif Mahfuz, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Mayadinanty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PEKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 335/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Statistik4810