Putusan PTA PALEMBANG Nomor 43/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.hmohamad Jumhari |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding untuk diperiksa di tingkat banding;II. Menolak permohonan banding Pembanding;III. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 335/Pdt.G /2022/PA.Mpr. tanggal 11 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Muharam 1444 Hijriah, dengan memperbaiki amar Putusan, sehingga bunyi lengkapnya sebagai berikut:I. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Joni Nasrin bin M. Bakri Khalik dan Lilis Fatmawati binti Muharrom HN:2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah terbuat dari batu, bersertifikat atas nama Cek Olah dengan Nomor sertifikat Hak Milik 434 Tahun 1997, yang sekarang telah diterbitkan surat SPPHT Nomor Registrasi Desa 593/26/02.18/2021, tertanggal 2 Februari 2021, atas nama Lilis Fatmawati yang terletak di R.T. 003, R.W. 002, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya;Sebelah Barat : berbatasan dengan Masjid Al-Istiqomah;Sebelah Utara : berbatasan dengan Bapak H. Ismail;Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Setapak 2 Meter;2.2. Sebidang tanah dan bangunan ruko 2 (dua) pintu terbuat dari batu bata bersertifikat atas nama Lilis Fatmawati dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 349 tahun 2011 yang terletak di RT 007 RW 001 Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Bapak Zairin;Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Ibu Nur Aini;Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Ibu Nur Aini;Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Tegal Rejo;3. Menyatakan seperdua bagian dari harta-harta bersama tersebut di atas, pada diktum poin 2 milik Penggugat dan seperdua bagian lainnya milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riel, maka harta bersama tersebut dijual melalui Kantor Pelayanan dan Lelang Negara, dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian masing-masing;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.603.000,00 (tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah);IV. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 335/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Statistik960