Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 44-K/PM.I-02/AD/IV/2022 |
|
Nomor | 44-K/PM.I-02/AD/IV/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kesatu Alternatif Kedua : âPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat". Dan Kedua : "Pengrusakanâ. |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Setijatno, Letnan Kolonel Chk Nrp . |
Hakim Anggota | Djunaedi Iskandar, Mayor Chk Nrp, Ziky Suryadi, Mayor Sus Nrp |
Panitera | Rohim, Letnan Satu Chk Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Syahrul Ritonga, Serma NRP 31940707301072, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu Alternatif Kedua :?Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat".Dan Kedua :"Pengrusakan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan tersebut berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang :1) 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BK 1100 AAQ.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa2) 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam Nopol BK 6821 ZB.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-3 (Sdri. Amni Dalimunthe).3) 2 (dua) buah pintu rangka besi.4) 1 (satu) buah pintu kayu5) 1 (satu) buah kusen pintu.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Sdri. Dahnin Ritonga). b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSU. Haji Medan Nomor 42/Ver/Mr/rshaji/XII/2021 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Saksi-2 (Sdri. Nurliana Ritonga).2) 1 (satu) lembar Medical Record dari RSU. Elpi Al Aziz Rantauprapat atas nama Saksi-1 (Sdri. Nurliana Ritonga).3) 5 (lima) lembar photo mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BK 1100 AAQ. 4) 2 (dua) lembar photo sepeda motor Supra X 125 warna hitam Nopol BK 6821 ZB.5) 3 (tiga) lembar photo pintu besi, pintu kayu dan kusen pintu yang sudah rusak.6) 2 (dua) lembar photo halaman dan bagian depan rumah Sdri. Dahnin Ritonga.7) Surat Perdamaian tanggal 25 Juni 2022, yang berisi tentang kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi-1 (Sdri. Dahnin Ritonga) dan Saksi-2 (Sdri. Nurliana Ritonga).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.I-02/AD/IV/2022
Statistik14347