- Menyatakan Terdakwa JAMALI Bin SELKET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMALI Bin SELKET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing : 0,12 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,22 gram dengan berat keseluruhan 4,91 gram;
- 1 (satu) buah kaleng warna orange;
Putusan PN SAMPANG Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri, Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7567 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 107/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik433