- Menyatakan Terdakwa LUDDIN Bin ASROWI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa LUDDIN Bin ASROWI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LUDDIN Bin ASROWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUDDIN Bin ASROWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,18 gram dan + 0,14 gram dengan berat keseluruhan + 0,32 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S warna merah beserta simcardnya dengan nomor 0819066603766
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 94/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7566 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 94/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik233