Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 47-K/PM.III-17/AL/IV/2022 |
|
Nomor | 47-K/PM.III-17/AL/IV/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonarku.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patta Imang, Br Hakim Anggota Ruslan |
Panitera | Panitera Pengganti Nurman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: MEIKI MARUNE, Klk Bah NRP 116451, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah stempel cap jabatan Dansatrol Lantamal VIII. 2) 1 (satu) buah buku agenda surat perintah keluar Satrol Lantamal VIII. 3) 1 (satu) unit printer merek Epson milik Satrol Lantamal VIII. 4) 1 (satu) unit layar monitor milik Satrol Lantamal VIII. 5) 1 (satu) unit CPU merek Basic milik Satrol Lantamal VIII. Barang bukti angka 1 sampai dengan angka 5 dikembalikan ke Satrol Lantamal VIII Bitung. 6) 1 (satu) unit HP merek Real Me milik Terdakwa. Barang bukti angka 6 dikembalikan kepada Terdakwa Klk Bah Meiki Marune. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Scan tanda tangan Dansatrol Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, S.T., M.M., NRP 14309/P pada Komputer BASIC. 2) 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja SPK Nomor 294/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang dipalsukan. 3) 1 (satu) lembar sampel tanda tangan Dansatrol Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, S.T., M.M., NRP 14309/P. 4) 1 (satu) lembar contoh tanda tangan Dansatrol Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, S.T., M.M., NRP 14309/P. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 278 K/Mil/2022
Banding : 69-K/PMT.III/BDG/AL/VI/2022
Pertama : 47-K/PM III-17/AL/IV/2022
Statistik21244