- Menyatakan terdakwa Eva Puri Herawati tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana Dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Mememerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Asli rekening koran bank BCA 8455212185 dari bulan Februari 2019 sd bulan Maret 2020
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Akta Notaris Ijin Usaha PT.TIVA TOURINDO CAKRAWALA Nomor 34, tanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris TITO UTOYO, SH;
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA atas nama DYNA SHONETA No.Rek 1447888815 sebesar Rp 518.400.000,- (lima ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 1 Februari 2019 tujuan Bank BCA No.Rek 8455212185 atas nama EVA PURI HERAWATI;
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA atas nama DYNA SHONETA No.Rek 1447888815 sebesar Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tanggal 1 Maret 2019 tujuan Bank BCA No.Rek 8455212185 atas nama EVA PURI HERAWATI;
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA atas nama DYNA SHONETA No.Rek 1447888815 sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 21 Februari 2019 tujuan Bank BCA No.Rek 8455212185 atas nama EVA PURI HERAWATI;
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA atas nama DYNA SHONETA No.Rek 1447888815 sebesar Rp 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) tanggal 21 Februari 2019 tujuan Bank BCA No.Rek 8455212185 atas nama EVA PURI HERAWATI;
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA atas nama DYNA SHONETA No.Rek 1447888815 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 18 April 2019 tujuan Bank BCA No.Rek 8455212185 atas nama EVA PURI HERAWATI;
- 1 (satu) lembar asli bukti setoran Bank BCA atas nama DYNA SHONETA No.Rek 1447888815 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 27 Februari 2019 tujuan Bank BCA No.Rek 8455212185 atas nama EVA PURI HERAWATI;
- 1 (satu) lembar asli Cek HP 349362 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri;
- 1 (satu) lembar asli Cek HP 349363 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri;
- 1 (satu) lembar asli Cek HP 349364 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 434/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 434/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Hendrawan, Hakim Anggota Andry Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Eva Puri Herawati Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Dyna Sonatha; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 434/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 434/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik105966