- Menyatakan Terdakwa Samsudin Tarabubun Alias Laser terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1(buah) Brangkas;
- Uang sebesar Rp. 19.550.000,00 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pencairan dana alokasi Desa (ADO) tahap I 40% Tahun 2021;
- 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pencairan dana alokasi Desa (ADO) tahap II 40% Tahun 2021;
- 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pencairan dana alokasi Desa (ADO) tahap III 20% Tahun 2021;
- 1(lembar) Fotocopy SK Bupati Maluku Tenggara No. 675 tanggal 19 Februari 2020;
- 1(lembar) Fotocopy SK Bupati Maluku Tenggara No. 81 tanggal 1 Juni 2020;
- 1 (satu) dokumen Fotocopy buku pembantu kas tunai pemerintah Ohoi Mastur Baru Kec. Kei Kecil Timur Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) dokumen Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana tahun 2020;
- 2(dua) dokumen Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana Desa tahun 2021;
- 3(tiga) lembar fotocopy daftar pembayaran tunjangan perangkat ohoi Mastur Baru;
Putusan PN TUAL Nomor 19/Pid.B/2022/PN Tul |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Narto Siltor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibrahim Hasan Kurniawan, Hakim Anggota Jeffry Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph Rumangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Samsudin Tarabubun. Diberikan kepada Saksi Irfani Tarabubun. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Tul
Banding : 84/PID/2022/PT AMB
Statistik9213