- Menyatakan Terdakwa DEDI SUTOMO Alias SETAN Bin RUKMINTO (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.0000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Plastik Warna Biru Yang Didalamnya Diduga Keras Berisi Serbuk Kristal Putih Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Total 11,14 (sebelasKomaEmpatBelas) Gram Beserta Bungkusnya.
- 1 (satu) Handphone Merk Samsung Warna BiruMetalikSimcard 085157359903 (berisiWhatsapp Bukti Transfer Elektronik Dan Percakapan).
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
Putusan PN MADIUN Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Mad |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2022/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Irma Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Mega Ayu, Hakim Anggota Ratih Widayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2022/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 114 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 59/Pid.Sus/2022/PN Mad
Statistik4713