- Menyatakan Terdakwa Muhammad Miftachussurur Alias Surur Bin Muhammad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan Tanpa hak membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,16 gram ditimbang beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah,
- 1 (satu) potong lakban warna hitam,
- 1 (satu) potong tisue warna putih,
- 1 (satu) plastik klip kecil,
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna biru beserta simcardnya,
- 1 (satu) papan berisi 10 (sepuluh) butir obat atau Pil Alprazolam,
- 1 (satu) plastik klip ukuran sedang,
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Soulgate warna merah,
- Dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AD- 4892- XA tanpa STNK.
Putusan PN KLATEN Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Kln |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Wahyudi, Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Katno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2022/PN Kln
Statistik455