- Menyatakan Terdakwa MAHESA GUS ANANG ARIFIN Alias ANANG Bin MUSRIFIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan?, sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah pisau panjang 30 cm lebar 2 cm bergagang besi warna silver;
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan travel time;
- 1 (satu) buah jaket / jamper merk T&K warna hitam ukuran M;
- 1 set pakaian yang kenakan korban saat kejadian.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio J Teen tahun 2013 warna Putih kombinasi Kuning No. Pol.: H-6465-QL, No. Rangka: MH354P00DDJ703787, No. Mesin: 54P703847 berikut kunci kontaknya.
- 1 ( satu ) buah HP milik korban merk vivo 1918 Sim card 088232862856 No. Ime 1 : 86599204 5601376 No. Imei 2 : 865992045601376;
- 1 ( satu ) buah HP milik terdakwa merk Redmi sim card 1 : 0838030453 Sim Card 2 : 0882008365341 No. Imei 1 : 863144040276802 Imei 2 : 8631440402 76810;
Putusan PN SALATIGA Nomor 34/Pid.B/2022/PN Slt |
|
Nomor | 34/Pid.B/2022/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota Rodesman Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Anis Jundrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi ANNISA Binti SUNYOTO; Dikembalikan kepada saksi SLAMET RIYADI bin SUNARSO selaku ayah kandung korban; Dikembalikan kepada terdakwa MAHESA GUS ANANG ARIFIN Alias ANANG bin MUSRIFIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2022/PN Slt
Statistik12016