- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat dengan:
- Menyatakan Obyek sengketa adalah hak milik Penggugat yang Sah;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai Tergugat V) melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Catatan Perubahan yang dibuat oleh Kepala Pertanahan Kotim tertanggal 17 Juli 2014, yakni terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1365 Tahun 2001 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Kepada Tergugat V untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No:1365 Tahun 2001 dengan Surat Ukur No:279 tanggal 12 April 2001 kepada keadaan semula sebagaimana Peta Dasar Pendaftaran Proyek Agraria Nasional Swadaya (Prona Swadaya) Anggaran Pemerintah Tahun 1999/2000;
- Menyatakan Surat Tanah Milik Tergugat IV tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta Tergugat IV untuk mengosongkan obyek sengketa;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membongkar bangunan di atas obyek sengketa tanpa beban apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I, II, III Rekonvensi / Tergugat II, III, IV Rekonvensi dan gugatan Penggugat IV Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III Konvensi / Penggugat I, II, III Rekonvensi / Tergugat II, III, IV Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi serta Tergugat V Konvensi / Tergugat V Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp3.174.500,- (tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Novryandie, Br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: - Sertifikat Hak Milik Nomor: 1371 Tahun 2001 Surat Ukur No: 285 Tahun 2001 dengan luas 10.000 M2. berasal dari BAHARI berdasarkan Akta Jual Beli No:134/2016 tanggal 18 Mei 2016; Ukuran: Panjang : 200 meter; Lebar : 50 meter; Dengan batas-batas: Utara : Surat Ukur No:286 Tahun 2001; Timur : Jalan Lingkar; Selatan : Surat Ukur No:282 Tahun 2001; Barat : Surat Ukur No:287 Tahun 2001; - Sertifikat Hak Milik Nomor:1372 Tahun 2001 Surat Ukur No: 286 Tahun 2001 dengan luas 10.000 M2.berasal dari ATNIMAH berdasarkan berdasarkan Akta Jual Beli No:135/2016 tanggal 18 Mei 2016; Ukuran: Panjang : 200 meter; Lebar : 50 meter; Dengan batas-batas: Utara : Surat Ukur No:281 Tahun 2001; Timur : Jalan Lingkar; Selatan : Surat Ukur No:285 Tahun 2001; Barat : Surat Ukur No:287 Tahun 2001; - Sertifikat Hak Milik Nomor: 1373 Tahun 2001 Surat Ukur No: 287 Tahun 2001 dengan luas 20.000 M2.berasal dari MUSDAR berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit No:9/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 15 Juni 2017; Ukuran; Panjang : 200 meter; Lebar : 100 meter; Dengan batas-batas: Utara : Surat Ukur No:281 Tahun 2001; Timur : Surat Ukur No:286 Tahun 2001 dan Surat Ukur No:285 Tahun 2001; Selatan : Surat Ukur No:282 Tahun 2001; Barat : Tanah Negara; adalah sebagai bukti yang sah dan berkekuatan hukum; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Spt
Statistik12513