Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1701 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 1701 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRAYITNOBEKTI SUDARMANTO, tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor526/Pdt/2021/PT SMG, tanggal 30 Desember 2021, yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Skh,tanggal 4 Oktober 2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah:? Sertipikat Hak Milik Nomor 02754 Desa Wirogunan, atas namaPrayitno Bekti Sudarmanto, dengan luas 75 m, yang terletak diDesa Wirogunan, RT 02, RW 05, Desa Wirogunan, KecamatanKartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik Nomor02806 milik Prayitno Bekti Sudarmanto,- Sebelah timur : tanah dan rumah milik Samidi Reso Utomoalias Midi Warno Miharjo,- Sebelah selatan : jalan desa,- Sebelah barat : tanah dan rumah milik Manto Sukarno,dan? Sertipikat Hak Milik Nomor 02806 Desa Wirogunan, atas namaPrayitno Bekti Sudarmanto, dengan luas 131 m, yang terletak diDesa Wirogunan, RT 02, RW 05, Desa Wirogunan, KecamatanKartasura, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah dan rumah milik Widodo,- Sebelah timur : tanah dan rumah milik Samidi Reso Utomoalias Midi Warno Miharjo,- Sebelah selatan : pekarangan Sertipikat Hak Milik Nomor 02754milik Prayitno Bekti Sudarmanto,- Sebelah barat : tanah dan rumah milik Manto Sukarno;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad) karena telah mendirikan bangunan rumahpermanen (tembok) yang dipergunakan sebagai tempat tinggalnya diatas objek sengketa, tanpa didasari oleh adanya alas hak/dasar hukumyang sah, atas objek sengketa yang telah sah menjadi milikPenggugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena telah menempati/menguasai bangunanrumah permanen (tembok) yang berdiri di atas objek sengketa yangdibangun tanpa didasari oleh adanya alas hak/dasar hukum yang sah,atas objek sengketa yang telah sah menjadi milik Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya untuk mengosongkan objek sengketa denganmembongkar seluruh bangunan rumah yang berdiri di atas objeksengketa, untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalamkeadaan baik tanpa syarat apapun, bilamana perlu menggunakan alatkekuasaan negara yang sah (polisi);6. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;? Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1701_K/Pdt/2022.zip
- Download PDF
- 1701_K/Pdt/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1701 K/Pdt/2022
Banding : 526/Pdt/2021/PT SMG
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik12658