Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 139 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | H. Andi Samsan Nganro, Sofyan Sitompul |
Panitera | Ida Satriani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FENDI RACHMADI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 438/PID.SUS/ 2019/PT SBY tanggal 17 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 296/Pid.Sus/2019/PN.Sby tanggal 26 Februari 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa FENDI RACHMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 139 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 296/Pid.Sus/2019/PN.Sby
Banding : 438/PID.SUS/ 2019/PT SBY
Statistik164