- Menolak Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan klausul agunan pinjaman pada Pasal 6 Akta Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 97 tertanggal 20 Desember 2017 berupa Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 3257/Desa Telukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan klausul agunan pinjaman pada Pasal 6 Akta Perjanjian Kredit Pembiayaan Investasi Nomor 51 tanggal 12 Februari 2018 berupa Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 3190/Desa Madegondo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 603/2017 tanggal 20 Desember 2017, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor (APHT) Nomor 433/2017 tertanggal 29 Desember 2017 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 047/2018 tanggal 12 Februari 2018 batal demi hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00437/2018 tanggal 30 Januari 2018 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01377/2018, tanggal 26 Februari 2018 yang diterbitkan oleh BPN/Kantor Pertanahan Kab. Sukoharjo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3257/Desa Telukan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3190/Desa Madegondo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban dan tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini dan untuk mencoret/menghapus/melakukan roya atas Pembebanan Hak Tanggungan Tingkat Pertama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 3257/Desa Telukan dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3190/Desa Madegondo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp4.928.000,00 (empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 116/Pdt.G/2021/PN Skh |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2021/PN Skh
Statistik17039