- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga:
- Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pre ? Tensioning Proyek Full Slab, Kayu Agung ? Sumatera Selatan Nomor: 02/ABC-SPK/II/2018 tanggal 2 Februari 2018;
- Invoice Penggugat No. FTT/608/II/18/PT/01 tanggal 5 Februari 2018 beserta seluruh lampirannya;
- Invoice Penggugat No. FTT/608/V/18/PT/02 tanggal 22 Mei 2018 beserta seluruh lampirannya;
- Invoice Penggugat No. FTT/608/V/18/PT/03 tanggal 22 Mei 2018; dan
- Invoice Penggugat No. FTT/608/VII/18/PT/04 tanggal 4 Juli 2018 beserta seluruh lampirannya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 262.268.160,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh Rupiah) termasuk PPN atas sisa tunggakan Pekerjaan Pre ? Tensioning yang telah ditagihkan Penggugat melalui invoice-invoice sebagaimana dimaksud dalam Gugatan a quo;
- Menghukum Tergugat membayar bunga 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kewajiban pembayaran sisa tunggakan pembayaran pekerjaan Penggugat sebesar Rp 262.268.160,- (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh Rupiah) termasuk PPN terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar omgkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp.320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 187/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdhiana Andayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik6314