- Menyatakan Terdakwa Abdi Wahyu Alias Abdi Bin Wagiren tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengetahui ada niat untuk membunuh dengan rencana,sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 helai celana jeans warna biru dongker;
- 1 buah switer warna biru dongker terdapat tulisan ?The Real BOMB BOOGIE?;
- 1 buah kaos lengan pendek bertuliskan ?Otsky?;
- 1 buah kaos oblong warna hitam;
- 1 buah karung plastik merk Phonska;
- 1 buah batu batako (pemberat mayat);
- 1 utas tali tambang warna putih corak merah biru;
- 1 utas tali nilon warna biru;
- 1 buah ikat pinggang warna biru;
- 1 unit sepeda motor KLX warna merah tanpa nomor polisi;
- sisa-sisa bekas bakaran stiker;
- 1 buah kayu bulat panjang sekira 0,5 meter;
- 1 buah batu batako (sampel dari TKP);
- 1 buah kayu bulat panjang sekira 0,5 meter,
- 1 buah batu batako (sampel dari TKP);
- 1 unit mobil Fortuner warna abu-abu metalik Nopol : B 1734 OB nomor rangka : MROZR69G270007883 dan nomor kendaraan : 2KD-74408690;
- 1 Examplar Surat Tanda Nomor Kendaraan Nopol : B 1734 OB a.n Lucyasih;
- 1 buah kanebo / lap kering warna kuning;
- 3 (tiga) helai rambut dari dalam Fortuner warna abu-abu metalik Nopol : B 1734 OB;
- bercak darah pada karpet mobil Fortuner warna abu-abu metalik Nopol : B 1734 OB;
- swab bercak darah pada dinding mobil fortuner warna abu-abu metalik Nopol : B 1734 OB;
- potongan tulang Mr.X (diduga Sugiyono);
- sampel darah kering a.n. Robianto als Robi;
- 1 (satu) set alat pancing,
- 1 (satu) buah batu batako (sampel dari TKP rumah Tsk SUPANDI);
- 1 (satu) buah karung merk Phonska (sampel dari TKP rumah Tsk SUPANDI);
- Uang Senilai Rp.346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 83/Pid.B/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 83/Pid.B/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Nurkamto Alias Anto Bin Tarso |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1487 K/Pid/2022
Banding : 434/PID.B/2022/PT PBR
Pertama : 83/Pid.B/2022/PN Rhl
Statistik9911