- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum :
- Tanah seluas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya (dahulu Kecamatan Pasar Kemis), Kabupaten Tangerang, Persil Nomor 237a Kohir 85 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor VII/114/Ag.594.4/1986 tahun 1986 dengan batas-batas :
- Tanah seluas 1.829 M2 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya (dahulu Kecamatan Pasar Kemis), Kabupaten Tangerang, Persil Nomor : 147/S.II Kohir No. 223 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: XI/595/Jb/Ag.594.4/1988 tahun 1988, dengan batas-batas :
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai dan mempergunakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari H. Iyas bin H. Ape tanpa hak dan tanpa izin dari pemilik;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar jalan dan menyerahkan lokasi tanah milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari H. Iyas bin H. Ape yang berlokasi di:
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir
Putusan PN TANGERANG Nomor 1381/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1381/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustiyono, Br Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : ? Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : Utara : Jalan Raya Suvarna Sutera Boulevard dahulu tanah milik Mawar; Timur : Tanah milik Suvarna Sutera dahulu tanah milik Kemar/Kasdu; Selatan : Jalan Raya Suvarna Sutera Boulevard dahulu tanah milik Adat; Barat : Jalan Raya Suvarna Sutera Boulevard dahulu tanah milik H. Maduri; Utara : Jalan dahulu tanah milik Suari; Timur : Tanah milik Efendi Tjung dahulu tanah milik Sarmunah; Selatan : Jalan dahulu tanah milik Arsad; Barat : Gedung Marketing Suvarna Sutera dahulu tanah milik H. Arsan; Yang di atasnya objek tanah tersebut telah dibangun jalan sarana dan prasarana perumahan adalah sah milik Almarhum H. Iyas bin H. Ape; ? Tanah seluas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya (dahulu Kecamatan Pasar Kemis), Kabupaten Tangerang, Persil Nomor 237a Kohir 85 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor VII/114/Ag.594.4/1986 tahun 1986 dengan batas-batas : Utara : Jalan Raya Suvarna Sutera Boulevard dahulu tanah milik Mawar; Timur : Tanah milik Suvarna Sutera dahulu tanah milik Kemar/Kasdu; Selatan : Jalan Raya Suvarna Sutera Boulevard dahulu tanah milik Adat; Barat : Jalan Raya Suvarna Sutera Boulevard dahulu tanah milik H. Maduri; Tanah seluas 1.829 M2 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya (dahulu Kecamatan Pasar Kemis), Kabupaten Tangerang, Persil Nomor : 147/S.II Kohir No. 223 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: XI/595/Jb/Ag.594.4/1988 tahun 1988, dengan batas-batas : Utara : Jalan dahulu tanah milik Suari; Timur : Tanah milik Efendi Tjung dahulu tanah milik Sarmunah; Selatan : Jalan dahulu tanah milik Arsad; Barat : Gedung Marketing Suvarna Sutera dahulu tanah milik H. Arsan; sebesar Rp.7.373.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1381/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik7321