- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Isa telah meninggal dunia pada tahun 2000,sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Isa adalah :
- Utara berbatas dengan Saluran,
- Timur berbatas dengan Hj. Pauli,
- Selatan berbatas dengan Saluran air,
- Barat berbatas dengan Saluran air.
- Utara berbatas dengan Jalan tani,
- Timur berbatas dengan Sapi,
- Selatan berbatas dengan Kandaman,
- Barat berbatas dengan Saluran
- Utara berbatas dengan Masa Pua Aja,
- Timur berbatas dengan Jalan,
- Selatan berbatas dengan tanah Mu?din,
- Barat berbatas dengan Amir
- Sebelah Utara dengan tanah Ama?/Ruddin
- Sebelah Timur dengan tanah Jalal;
- Sebelah Selatan dengan tanah Talo?/Kaco;
- Sebelah Barat dengan tanah Nasit;
- Sebelah Utara dengan tanah Saal
- Sebelah Timur dengan tanah Kanda
- Sebelah Selatan dengan tanah Mas, Pua Anti;
- Sebelah Barat dengan Kaco, Pua Sappe;
- Sebelah Utara dengan tanah Hj.Uda
- Sebelah Timur dengan tanah Kai, Pua Sina;
- Sebelah Selatan dengan tanah Anti;
- Sebelah Barat dengan jalanan
- Sebelah Utara dengan tanah Pua Sani
- Sebelah Timur dengan Saal
- Sebelah Selatan dengan tanah Kaco Pua Sappe
- Sebelah Barat dengan tanah Saripa;
Putusan PA POLEWALI Nomor 100/Pdt.G/2022/PA.Pwl |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Jabbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Jamal, I.br Hakim Anggota Dwi Rezki Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarinah S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1 Hj. Cicci binti Yaleng (anak); 3.2 Kandamang bin Yaleng (anak); 3.3 Mu?din bin Yaleng (anak); 3.4 Rahim bin Yaleng (anak); Menetapakan ahli waris Pengganti dari Lotong bin Yaleng, adalah: 3.5 Hamma Ali bin Yalie (cucu); 3.6 llyas bin Yalie (cucu); dan 3.7 Saida binti Yalie (cucu).; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : 4.1. Hj. Cicci binti Yaleng (anak) 3/24 atau 12,5%; 4.2 Kandamang bin Yaleng (anak); 6/24 atau 25 % 4.3 Mu?din bin Yaleng (anak); 6/24 atau 25 % 4.4 Rahim bin Yaleng (anak);6/24 atau 25 % 4.5 Hamma Ali bin Yalie (cucu); 10/24 dari 3/24 atau 40 % dari 12,5% 4.6 llyas bin Yalie (cucu); 10/24 dari 3/24 atau 40 % dari 12,5% dan 4.7 Saida binti Yalie (cucu).;5/24 dari 3/24 atau 20 % dari 12,5%; 5. Menetapkan harta warisan almarhumah Isa adalah: 5.1. Tanah persawahan seluas + 15012 M2 atau 1,50 are, terletak di Desa Gattungan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berbatas-batas: 5.2. Tanah persawahan seluas 11.478.90 M2 atau 1,14 Ha., terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berbatas-batas: 5.3. Tanah Pekarangan, luas 2.745 M2 atau 27 are, terletak di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berbatas-batas: 5.4. 1(satu) bidang tanah kebun seluas 4603 M2 atau 46 are di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagi berikut : 5.5. 1(satu) bidang tanah kebun seluas 2.039,04 M2 atau 20 are di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagi berikut : 5.6. 1(satu) bidang tanah kebun seluas 264,32 M2 atau 2,64 are di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagi berikut : 5.7. 1(satu) bidang tanah kebun seluas 1869,12 M2 atau 18,69 are di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagi berikut : 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 7. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa, untuk menyerahkan kepada ahli waris tersebut, sesuai bagiannya masing-masing; 8. Menyatakan, sertifikat yang terbit terkait dengan obyek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2022/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2022/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 139/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 100/Pdt.G/2022/PA.Pwl
Statistik13849