- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT DAN PERMOHONAN BANDING TERBANDING I, II, III, IV/ PEMBANDING I, II, III, IV SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL NOMOR 2/PDT.G/2022/PN KLT TANGGAL 30 JUNI 2022 DALAM PROVISI, DALAM EKSEPSI DAN PUTUSAN SELA MENGENAI KEWENANGAN MENGADILI (EKSEPSI KOPETENSI ABSOLUT);
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL NOMOR 2/PDT.G/2022/PN KLT TANGGAL 30 JUNI 2022 MENGENAI POKOK PERKARA KHUSUSNYA TENTANG BIAYA GANTI KERUGIAN MATERIIL YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH SAH SEBAGAI DIREKTUR PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO PERSERODA BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 23/KEP.BUP/2021 TERTANGGAL 25 JANUARI 2021 TENTANG PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DAN AKTA PERNYATAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO PERSERODA NOMOR 32 TANGGAL 22 MARET 2021 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS ACHMAD ZAKI YANDRI, S.H.;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, DAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENYATAKAN BAHWA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO PERSERODA YANG DILAKSANAKAN PADA 16 NOVEMBER 2021 BERTEMPAT DI HOTEL GRAND ARRIYADH KUALA TUNGKAL ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA SURAT KEPUTUSAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 99/KEP. BUP/2021 TANGGAL 1 DESEMBER 2021 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SDRI SINTHA DEWI AGUSTINA, S.E., M.M. DARI DIREKTUR BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGO RAJO (PERSERODA) TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I, II, III, IV/PEMBANDING I, II,III, IV SEMULA TERGUGAT I, II, III IV SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL YANG DIALAMI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN RINCIAN PERHITUNGAN SEBAGAI BERIKUT :
- GAJI DIKABULKAN TERHITUNG SEJAK DESEMBER 2021 SAMPAI BULAN AGUSTUS 2022 = 9 BULAN X RP18.816.308 = RP169.346.772,00 (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH) DITAMBAH SETIAP BULANNYA SEBESAR GAJI PERBULAN RP18.816.308,00 (DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN RUPIAH) SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- TUNJANGAN RUMAH DINAS DIKABULKAN SATU TAHUN BERJALAN YAITU TAHUN 2022 SEBESAR RP12.000.000,00 DITAMBAH SETIAP TAHUNNYA SEBESAR TUNJANGAN TERSEBUT YAITU RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH) SAMPAI PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- TUNJANGAN HARI RAYA DIKABULKAN SATU TAHUN BERJALAN YAITU TAHUN 2022 SEBESAR RP18.816.308,00 (DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN RUPIAH) DITAMBAH SETIAP TAHUNNYA SEBESAR TUNJANGAN TERSEBUT YAITU RP18.816.308,00 (DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN RUPIAH) SAMPAI PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- TUNJANGAN CUTI TAHUNAN DIKABULKAN SATU TAHUN BERJALAN YAITU TAHUN 2022 SEBESAR RP18.816.308,00 DITAMBAH SETIAP TAHUNNYA SEBESAR TUNJANGAN TERSEBUT YAITU RP18.816.308,00 (DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN RUPIAH) SAMPAI PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- BPJS KESEHATAN DIKABULKAN TERHITUNG SEJAK DESEMBER 2021 SAMPAI BULAN AGUSTUS 2022 = 9 BULAN X RP400.000,00 = RP3.600.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DITAMBAH SETIAP BULANNYA SEBESAR TUNJANGAN TERSEBUT YAITU RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- BPJS KETENAGAKERJAAN DIKABULKAN TERHITUNG SEJAK DESEMBER 2021 SAMPAI BULAN AGUSTUS 2022 = 9 BULAN X RP769.303,00 = RP6,923.727,00 (ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH DUA PULUH TUJUH RUPIAH) DITAMBAH SETIAP BULANNYA SEBESAR TUNJANGAN TERSEBUT YAITU RP769.303,00 SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- TUNJANGAN TRANSPORTASI DIKABULKAN TERHITUNG SEJAK DESEMBER 2021 SAMPAI BULAN AGUSTUS 2022 = 9 BULAN X RP5.000.000,00 = RP45.000.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DITAMBAH SETIAP BULANNYA SEBESAR TUNJANGAN TERSEBUT YAITU RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat tersebut dan permohonan banding Terbanding I, II, III, IV/ Pembanding I, II, III, IV semula Tergugat I, II, III, IV;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 30 Juni 2022 dalam Provisi, dalam Eksepsi dan Putusan Sela mengenai kewenangan mengadili (eksepsi kopetensi absolut);
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 30 Juni 2022 mengenai Pokok Perkara khususnya tentang biaya ganti kerugian materiil yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pembanding/Terbanding semula Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23/Kep.Bup/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda Nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri, S.H.;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 99/Kep. Bup/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Sdri Sintha Dewi Agustina, S.E., M.M. dari Direktur Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Terbanding I, II, III, IV/Pembanding I, II,III, IV semula Tergugat I, II, III IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil yang dialami Pembanding/Terbanding semula Penggugat dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
- Gaji dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp18.816.308 = Rp169.346.772,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar gaji perbulan Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan rumah dinas dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp12.000.000,00 ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan hari Raya dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan cuti tahunan dikabulkan satu tahun berjalan yaitu tahun 2022 sebesar Rp18.816.308,00 ditambah setiap tahunnya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp18.816.308,00 (delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus delapan rupiah) sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- BPJS Kesehatan dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp400.000,00 = Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- BPJS ketenagakerjaan dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp769.303,00 = Rp6,923.727,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh dua puluh tujuh rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp769.303,00 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tunjangan transportasi dikabulkan terhitung sejak Desember 2021 sampai bulan Agustus 2022 = 9 bulan x Rp5.000.000,00 = Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ditambah setiap bulannya sebesar tunjangan tersebut yaitu Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT JAMBI Nomor 84/PDT/2022/PT JMB |
|
Nomor | 84/PDT/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Misnawaty, Brsapta Diharja |
Panitera | M Najmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4374 K/Pdt/2023
Banding : 84/PDT/2022/PT JMB
Statistik4839