- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA NOMOR 124/PID.B/2022/PN SBG TANGGAL 14 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDAMOTOR JENIS HONDA BEAT WARNA PINK KOMBINASI HITAM, DENGAN NOMOR POLISI : BB 2140 NP, NOMOR RANGKA MH1JM1128KK061726 DAN NOMOR MESIN : JM11E-2043935
- BAN MOBIL MERK GAJAH TUNGGAL 700/16 (VULKANISIR), SEBANYAK = 1 (SATU) BAN
- BAN MOBIL MERK GAJAH TUNGGAL 750 / 16, SEBANYAK = 1 (SATU) BAN
- BAN MOBIL MERK BRIDGESTONE 235 / 175 / 15, SEBANYAK = 2 (DUA) BAN
- BAN MOBIL MERK SWALLOW JIPSERVICE 700 / 16, SEBANYAK = 1 (SATU) BAN2PP
- BAN MOBIL MERK BRIDGESTONE 750 / 16 (VULKANISIR), SEBANYAK = 1 (SATU) BAN
- BAN MOBIL MERK GODSYEL 750 / 16 (VULKANISIR), SEBANYAK = 1 (SATU) BAN
- 1 (SATU) LEMBAR BON FAKTUR PEMBELIAN BARANG DARI UD. SEDERHANA, BERALAMAT DI KOTA MEDAN;
- 1 (SATU) LEMBAR BON FAKTUR PEMBELIAN BARANG DARI TOKO BERDIKARI, BERALAMAT DI KOTA SIBOLGA;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 124/Pid.B/2022/PN Sbg tanggal 14 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- 1 (satu) unit sepedamotor jenis Honda Beat warna Pink kombinasi Hitam, dengan Nomor Polisi : BB 2140 NP, Nomor Rangka MH1JM1128KK061726 dan Nomor Mesin : JM11E-2043935
- Ban mobil merk GAJAH TUNGGAL 700/16 (VULKANISIR), sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk GAJAH TUNGGAL 750 / 16, sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk BRIDGESTONE 235 / 175 / 15, sebanyak = 2 (dua) ban
- Ban mobil merk SWALLOW JIPSERVICE 700 / 16, sebanyak = 1 (satu) ban2pp
- Ban mobil merk BRIDGESTONE 750 / 16 (VULKANISIR), sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk GODSYEL 750 / 16 (VULKANISIR), sebanyak = 1 (satu) ban
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian barang dari UD. SEDERHANA, beralamat di Kota Medan;
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian barang dari TOKO BERDIKARI, beralamat di Kota Sibolga;
Putusan PT MEDAN Nomor 939/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 939/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hasmayetti |
Hakim Anggota | Rumintang, Brmade Sutrisna |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA PARULIAN SITUMORANG ALIAS LIAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Parulian Situmorang alias Lian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1254 K/Pid/2022
Banding : 939/Pid/2022/PT MDN
Statistik606