- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (IRMA SURYANI BR GINTING) dengan Tergugat (HISKIA PARANATA SEMBIRING) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. Ir Lusin Tarigan M.Th pada tanggal 18 Oktober 2013 sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No. 1207-KW-08022022-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 8 Februari 2022 sah Secara Hukum;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (IRMA SURYANI BR GINTING) dengan Tergugat (HISKIA PARANATA SEMBIRING) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. Ir Lusin Tarigan M.Th pada tanggal 18 Oktober 2013 sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan No. 1207-KW-08022022-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 8 Februari 2022 Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 1 (SATU) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama SINARTA FRANA SEMBIRING, lahir di Medan, 12-08-2014;
- Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang supaya mendaftar putusan perceraian dalam sebuah buku yang diperuntukkan untuk itu dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir H |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eduart M.p. Sihaloho, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik2110