- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 28 Desember 2018 Deli Serdang dihadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama RP. Yohanes Tando Ofmconv dinyatakan sah secara hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara sah dan resmi menurut agama Katholik dihadapan Pemuka Agama Katholik yang dilangsungkan pada tanggal 28 Desember 2018 Deli Serdang dihadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama RP. Yohanes Tando Ofmconv, dan telah pula didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Kutipan Akte Pencatatan Sipil sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-05112018-0001 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 05 November 2018 adalah Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya ;
- Memerintahkan Penggugat untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian dan sekaligus juga memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menerbitkan untuk mengeluarkan akte perceraiannya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik4323