- Menyatakan Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut , Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dan Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primir.
- Membebaskan Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut ,Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dan Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut, Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dan Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St. terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2(dua) bulan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PUJI AMIN, S.Hut, Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dan Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000- ( lima puluh juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 ( dua) bulan ;
- Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut, Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dan Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut, Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos dan Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St tetap ditahan.
- Membebankan kepada Terdakwa I PUJI AMIN, S. Hut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.557.594.510,- ( Lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu lima seratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Membebankan kepada Terdakwa II MUHAMMAD SALEH, S.Sos sebesar Rp.450.775.760,- (empat ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan.
- Membebankan kepada Terdakwa III SAMSUL BAHRI, S.St sebesar Rp. 136.906.875,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan.
- Menyataakan barang bukti berupa :
- Data Pemohon PTSL;
- Data Pemohon PTSL yang telah diumumkan;
- Data Sertifikat yang telah terbit;
- Data Sertifikat yang telah dibagikan;
- Data Sertifikat yang belum dibagikan;
- Data Evidence/Permohonan Pencairan;
- Bukti Pencairan;
- SP2D;
- SPM;
- Tanda terima;
- POK;
- SK Panitia Ajudikasi;
- SK Pengumpul Data Yuridis/ Surat Tugas;
- SK Petugas Ukur/ Surat Tugas;
- Peta Bidang lokasi PTSL yang telah diukur;
- Peta Lokasi yang tidak bisa didaftarkan pada kegiatan PTSL;
- Kesimpulan Bidang Tanah berdasarkan pengumpulan data yuridis, apakah masuk kategori K1, K2,K3,K4;
- Program kerja/Juklak PTSL BPN Selayar;
- Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Khusus untuk Kabupaten Selayar;
- Penetapan Jumlah/Target PTSL untuk Kab.Kep.Selayar;
- SK Penetapan Lokasi PTSL;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Pemohon PTSL;
- Berita Acara Keluarga Besar, disimpan dan dikuasi oleh Ir.ABDUL AZIS;
- Kuitansi Pembayaran oleh Pemohon PTSL, disimpan dan dikuasai oleh pemohon PTSL;
- Buku Rekapan Pembayaran Pemohon PTSL, disimpan dan dikuasai oleh Kepala Desa;
- Kwitansi Pengembalian Uang dari Pemohon PTSL oleh SYAMSUL BAHRI disimpan dan dikuasai oleh Kades Laiyolo;
- Kwitansi Pembayaran Uang Konsumsi PTSL dari Sekdes Lowa ke PATTA KEBO, disimpan dan dikuasai oleh Sekdes Lowa;
- Cap dan TTD Pemilik Warung makan PODO TRESNO pada kertas putih, disimpan dan dikuasai oleh SUWARSO;
- Tanda terima penyerahan sertifikat, disimpan dan dikuasai oleh Kades Parak;
- Buku Rekapan konsumsi kegiatan PTSL, disimpan dan dikuasai oleh PATTA KEBO;
- Fotocopy Buku Tanah atas nama MANSHUR ALAM;
- Fotocopy Warkah atas nama MANSHUR ALAM;
- Formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
- Surat Tanggapan Sanggahan Hak Atas Tanah di Desa Lowa;
- Undangan menghadiri mediasi;
- Penyampaian terkait dengan surat dari DPRD dan PERADI tentang Hasil Tanah Pengukuran;
- Notulen Rapat Mediasi terkait sanggahan sdr.ANDI HERLINA dan RAJA AMRA atas Hak Atas Tanah Desa Lowa;
- Berita Acara Kesepakatan;
- Notulen Rapat Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan;
- Daftar Hadir Rapat Panitia Ajudikasi;
- Notulen Rapat Panitia Ajudikasi dan Pejabat berwenang terkait penyelesaian masalah;
- Penyampaian Hasil Rapat Kerja Komisi I DPRD perihal Aspirasi Masyarakat Lowa terkait PTSL;
- Surat Tugas SAMSUL BAHRI dan MUH MAKNUNG.
- Stempel warung makan PODO TRESNO, disimpan dan dikuasai oleh SUWARSO;
- Stempel Warung Makan PODO TRESNO yang digunakan pada kuitansi pembayaran;
- 1 (satu) unit Hard Disk;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwamasing-masing sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhar, Br Hakim Anggota Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Ungardin K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas oleh negara untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 23/G/2020/PTUN.Mks
Kasasi : 369 K/TUN/2021
Pertama : 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Banding : 24/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik11732