- Menyatakan Terdakwa Gundul Panjaitan Alias Gundul Bin Abdulshah (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket/bungkus narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening klep merah;
- 1 (satu) lembar plastik hitam;
- 1 (satu) ball plastik bening klep merah;
- 2 (dua) sendok shabu terbuat dari pipet;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok warna putih merek sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna hitam;
- Uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan pecahan uang seratus ribu Rupiah;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Plw |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Irine Putri, Br Hakim Anggota Deddi Alparesi |
Panitera | Panitera Pengganti Purwati, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ARAHMANUDDIN Als YOSI Bin MURSALI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2022/PN Plw
Statistik344