- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 8/G/2022/PTUN.KPG |
|
Nomor | 8/G/2022/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarti Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aini Sahara, Br Hakim Anggota Febriansyah Rozarius |
Panitera | Panitera Pengganti:stevenson Nenotek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2022/PTUN.KPG
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2023
Banding : 141/B/2022/PT.TUN.SBY
Statistik11122