- Menyatakan Terdakwa terdakwa YUDI PRASTYO bin alm SUTRISNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- ban sepeda motor merek corsa type S01 ukuran 70/90-17 sebanyak 2 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type S01 ukuran 80/90-17 sebanyak 3 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type S01 ukuran 90/90-14 sebanyak 1 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type S01 ukuran 80/90-14 sebanyak 2 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type S01 ukuran 70/90-14 sebanyak 2 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type SS18 ukuran 90/90-14 sebanyak 3 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type SS18 ukuran 70/90-14 sebanyak 1 buah;
- ban sepeda motor merek corsa type SS18 ukuran 80/90-14 sebanyak 2 buah;
- oli mesin sepeda motor merek mobil type 10-30/0,8 Liter sebanyak 4 botol;
- oli mesin sepeda motor merek mobil type 10-40/0,8 Liter sebanyak 3 botol;
- 18 (delapan belas) lembar sistem DMS Depo Kediri PT Sentra Trada Indostation periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 yang berisi jumlah barang yang ada di gudang depo Kediri PT Sentra Trada Indostation;
- 15 (lima belas) lembar stok opname periode bulan september 2021 sampai dengan bulan Feburari 2022 yang berisi jumlah fisik barang yang berada di gudang depo Kediri PT Sentra Trada Indostation yang tidak sesuai dengan jumalh barang yang tertera di sistem DMS Depo Kediri PT Sentra Trada Indostation;
- 9 (sembilan) lembar data audit barang di gudang Depo Kediri PT Sentra Trada Indostation periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Februari 2022;
- 1 (satu) lembar purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/20/00211-2 tanggal 27 Oktober 2020 untuk pemesanan barang berupa ban luar sepeda motor merk corsa;
- 1 (satu) lembar product recipt tertanggal 2 Desember 2020 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/20/00211-2 tanggal 27 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar product recipt tertanggal 23 Desember 2020 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/20/00211-2 tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan dari PT. Penta arta impresi tertanggal 27 November 2020 untuk product recipt tertanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan dari PT. Penta arta impresi tertanggal 21 Desember 2020 untuk product recipt tertanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/20/00236-3 tanggal 19 November 2020 untuk pemesanan barang berupa ban luar sepeda motor merk corsa;
- 1 (satu) lembar product recipt tertanggal 2 Desember 2020 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/20/00236-3 tanggal 19 November 2020;
- 1 (satu) lembar product recipt tertanggal 23 Desember 2020 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/20/00236-3 tanggal 19 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan dari PT. Penta arta impresi tertanggal 27 November 2020 untuk product recipt tertanggal 2 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan dari PT. Penta arta impresi tertanggal 21 Desember untuk product recipt tertanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar purchase order (PO) dengan nomor : OPPO-STI/OP/06/21/000720 tanggal 15 Juli 2021 untuk pemesanan barang berupa ban luar sepeda motor merk corsa;
- 1 (satu) lembar binning list tertanggal 7 September 2021 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : OPPO-STI/OP/06/21/000720 tanggal 15 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar surat jalan dari PT. Penta arta impresi tertanggal 31 Agustus 2021 untuk binning list tanggal 7 September 2021;
- 1 (satu) lembar purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/21/00045-1 tanggal 18 Maret 2021 untuk pemesanan barang berupa oli mesin sepeda motor merk mobil;
- 1 (satu) lembar product recipt tertanggal 26 Maret 2021 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : PO/STI/21/00045-1 tanggal 18 Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar surat jalan dari PT. Exxon mobil lubricants indonesia tertanggal 25 Maret 2021 untuk product recipt tertanggal 26 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar binning list tertanggal 17 Juli 2021 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : OPPO-STI/OP/05/21/000534 bulan Mei 2021 yang dilakukan melalui sistem DMS (dealer management system) PT. Sentra Trada indostation untuk pemesanan barang berupa oli mesin sepeda motor merk mobil;
- 2 (dua) lembar surat jalan dari PT. Exxon mobil lubricants indonesia tertanggal 16 Juli 2021 untuk binning list tertanggal 17 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar binning list tertanggal 10 Juni 2021 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : OPPO-STI/OP/05/21/000431 bulan Meii 2021 yang dilakukan melalui sistem DMS (dealer management system) PT. Sentra Trada indostation untuk pemesanan barang berupa oli mesin sepeda motor merk federal;
- 2 (dua) lembar surat jalan dari PT. Exxon mobil lubricants indonesia tertanggal 8 Juni 2021 untuk binning list tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar binning list tertanggal 14 Juli 2021 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : OPPO-STI/OP/06/21/000747 bulan Juni 2021 yang dilakukan melalui sistem DMS (dealer management system) PT. Sentra Trada indostation untuk pemesanan barang berupa oli mesin sepeda motor merk federal;
- 2 (dua) lembar surat jalan dari PT. Exxon mobil lubricants indonesia tertanggal 13 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar binning list tertanggal 10 Agustus 2021 atas penerimaan barang dari purchase order (PO) dengan nomor : OPPO-STI/OP/07/21/000934 bulan Juli 2021 yang dilakukan melalui sistem DMS (dealer management system) PT. Sentra Trada indostation untuk pemesanan barang berupa oli mesin sepeda motor merk federal;
- 2 (dua) lembar surat jalan dari PT. Exxon mobil lubricants indonesia tertanggal 6 Agustus 2021 untuk binning list tanggal 10 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan barang berupa tablet merk samsung tipe a7 lite sebanyak 50 (lima puluh) unit dari kantor pusat PT. Sentra Trada Indostation tertanggal 3 Februari 2022;
- 2 (dua ) unit tablet merk samsung tipe a7 lite dengan Imei : 356744650621140 dan Imei : 356744650910782;
- 4 (empat) lembar perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dengan nomor : 044/STI/HRD/VIII/PKWT/2021 untuk perjanjian kontrak kerja YUDI PRASTYO;
- 1 (satu) bendel slip gaji YUDI PRASTYO periode bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh YUDI PRASTYO.
- 1 (satu) unit truck box Hino Warna Hijau Silver No Pol L 9908 BY Noka MJEC1JG41L5191472 Nosin: W04DTPJ85236 berikut BPKB dan STNK an CSM Corporatama;
- 1 (satu) unit tablet merk samsung warna grey type SM-T225 dengan IMEI 356744650857504;
- 1 (satu) unit tablet merk samsung warna grey type SM-T225 dengan IMEI 356744650693297;
- 1 (satu) unit tablet merk samsung warna grey type SM-T225 dengan IMEI 356744650871695;
- 1 (satu) unit tablet merk samsung warna grey type SM-T225 dengan IMEI 356744650871711.
- Buku tabungan BRI atas nama HARI SETIAWAN dengan nomor rekening : 624201021256531;
- 6 (enam) lembar rekening koran BRI atas nama HARI SETIAWAN dengan nomor rekening 624201021256531;
- 31 (tiga puluh satu) lembar rekening koran Tahapan BCA atas nama HARI SETIAWAN dengan Nomor Rekening 1130994934 periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022;
- 1 (satu) buah buku tabungan Britama BRI atas nama YUDI PRASTYO dengan nomor rekening 055801010396509;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 5221845031741051;
- 10 (sepuluh) lembar rekening koran atas nama nama YUDI PRASTYO dengan nomor rekening 055801010396509 periode bulan Oktober 2021 sampai dengan Fabruari 2022;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 161/Pid.B/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 161/Pid.B/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | M.ba., Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti Yusril Nasrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dikembalikan kepada PT Sentra Trada Indostation) (dikembalikan kepada saksi HARI SETIAWAN Bin SAKRIP) (dikembalikan kepada terdakwa YUDI PRASTYO Bin Alm SUTRISNO) 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2022/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2022/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
24
6