- Menyatakan Terdakwa SLAMET AROFIANTO ALIAS OPI BIN ALM. MURTAJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Dan Menjadi Perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | M.b.a., Hakim Anggota Sri Haryanto, M.hbr Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam pipet kaca dengan berat berikut pipetnya 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram dan atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram - 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu / bong - 2 (dua) buah korek api gas - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold - 1 (satu) buah HP merk Vivo wama Biru - Narkotika Jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat berikut plastiknya 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram atau berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram - 1 (satu) buah HP merk Lenovo (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara Terdakwa SAHRUL HARIS SUSANTO ALIAS PEPI BIN AYIK SUSANTO dan perkara Terdakwa SEPTIAN ADI CANDRA ALIAS BECAK BIN DUGEL); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2022/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2022/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2022/PN Gpr
Statistik288