Putusan PN SURABAYA Nomor 5/Pdt Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Sby |
|
Nomor | 5/Pdt Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Subagia Astawa |
Panitera | Prihatini Ika T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya;2. Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan sah dan berharga Daftar (Pertelaan) Harta Pailit PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit), tertanggal 27Oktober 2021;2. Menyatakan Harta berupaTanah dan bangunan yang terletak di Dr. Sutomo, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur sebagaimana SertipikatHak Milik No. 1297/Keluarahan Dr Sutomo, tanggal 25-03-2002, surat ukur Nomor : 617/1985, dengan luas 1.055 M2, terdaftar atas nama Nyonya SURYANI, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jl. Dr. Soetomo;Sebelah Selatan : Rumah Tinggal;Sebelah Barat : Rumah Tinggal;Sebelah Timur : Jl. Untung Suropati;Merupakan harta pailit yang harus diserahkan kepada PENGGUGAT selaku Tim Kurator PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit) untuk dilakukan pengurusan dan pemberesan lebih lanjut;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 agar Tanah dan bangunan yang terletak di Dr. Sutomo, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1297/Keluarahan Dr Sutomo, tanggal 25-03-2002, surat ukur Nomor : 617/1985, dengan luas 1.055 M2, terdaftar atas nama Nyonya SURYANI, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jl. Dr. Soetomo;- Sebelah Selatan : Rumah Tinggal;- Sebelah Barat : Rumah Tinggal;- Sebelah Timur : Jl. Untung Suropati;Berikut dengan surat-surat/dokumen asli kepemilikan hak atas benda tersebut di atas, serta dokumen-dokumen terkait lainnya untuk diserahkan kepada Penggugat selaku Tim Kurator untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan dalam proses kepailitan PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit);4. Menyatakan Penggugat selaku Tim Kurator PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit) memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima hasil penjualan, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kepada PENGGUGAT terhadap seluruh Harta Pailit PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit),atas nama Tergugat 2, maupun hartayang menjadi jaminan pelunasan utang PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit) kepada Para Kreditor;5. Memerintahkan Penggugat selaku Tim Kurator PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit) untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima hasil penjualan, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kepada Penggugat terhadap seluruh Harta Pailit PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit) maupun aset atas Namatergugat 2 maupun harta yang menjadi jaminan pelunasan utang PT Teja Sekawan Cocoa Industries (Dalam Pailit) kepada Kreditor;6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat 1untuk mengeluarkan Surat pencoretan pendaftaran Hak Tanggungan (roya) yang membebaniTanah dan bangunan sebagaimana SertipikatHak Milik, No. 1297/Keluarahan Dr Sutomo, tanggal 25-03-2002, terdaftar atas nama Nyonya SURYANI sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan No. 2594/2010, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 27Mei 2010, Sertifikat Hak Tanggungan No. 4930/2010, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 11Oktober 2010, dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 503/2017, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 07 Februari 2017 berikut akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 562/2016, tertanggal 23Desember 2016 yang dibuat dihadapan Julia Seloadji, S.H., PPAT/Notaris Kota Surabaya untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menaati isi putusan perkara a quo; 8. Menolak gugatan Pengugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat 1 Konvensi atau Penggugat Rekonvensi serta Tergugat 2 Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.119.000,- (dua juta seratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1459 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 5/Pdt Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Sby
Statistik1480