- Menyatakan Terdakwa I MOHAMMADREZA IMANI dan Terdakwa II ABOLFAZL TEIMOURI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama17 (tujuh belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik bening terdapat 13 (tiga belas) kertas masing-masing berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 1.716,9 (seribu tujuh ratus enam belas koma sembilan) gram.
- 1 (satu) kantong plastik bening terdapat 10 (sepuluh) kertas masing-masing berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 1.263,9 (seribu dua ratus enam puluh tiga koma sembilan) gram.
- 1 (satu) kantong plastik bening terdapat 6 (enam) kertas masing-masing berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 761 (tujuh ratus enam puluh satu) gram.
- 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak kain bertuliskan Travelio warna hitam terdapat 1 (satu) pack kantong plastik klip.
- Bongkahan aspal.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih simcard nomor 081906081683.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna rosegold simcard nomor +98910904 2534 dan 09192045635.
- 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE warna rosegold simcard nomor 081284978890.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna rosegold simcard nomor +989370075524.
- Uang tunai Rp. 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Paspor Iran Nomor: V43921477 atas nama MOHAMMADREZA IMANI.
- 1 (satu) buah Paspor Iran Nomor: V49330086 atas nama ABOLFAZL TEIMOURI.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Br Hakim Anggota H. Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Parmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepadaMOHAMMADREZA IMANI Dikembalikan kepada ABOLFAZL TEIMOURI 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Statistik275