- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Jatimulyo Nomor : 141.1/23/III/2022 Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD SYIFAUN NAJA SEBAGAI PERANGKAT DESA DALAM JABATAN SEKRETARIS DESA, DESA JATIMULYO KECAMATAN BONANG KABUPATEN DEMAK,tertanggal 07 Maret 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Jatimulyo Nomor : 141.1/23/III/2022 Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD SYIFAUN NAJA SEBAGAI PERANGKAT DESA DALAM JABATAN SEKRETARIS DESA, DESA JATIMULYO KECAMATAN BONANG KABUPATEN DEMAK,tertanggal 07 Maret 2022;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi status, kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula sebagai Perangkat Desa dengan Jabatan Sekretaris Desa, Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.392.500,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 34/G/2022/PTUN.SMG |
|
Nomor | 34/G/2022/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Maisyarah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pulung Hudoprakoso, Br Hakim Anggota Kusuma Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Dwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN DALAM POKOK SENGKETA Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022 oleh kami HJ SITI MAISYARAH S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, PULUNG HUDOPRAKOSO,S.H.,dan KUSUMA FIRDAUS , S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh AGUS DWIYONO, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/G/2022/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 34/G/2022/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/B/2022/PT.TUN.SBY
Pertama : 34/G/2022/PTUN.SMG
Statistik290193