Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 73-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
|
Nomor | 73-K/PM.III-16/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Asril Siagian, Br Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: MUHAMMAD YUSUF, Kapten Arh NRP 2198028690478 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan?. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana: Pidana penjara : Selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selesai. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Berita Acara penyitaan barang bukti tanggal 06 April 2021. b. 1 (satu) lembar Berita Acara penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Tersangka kepada staf Inteldam XIV/Hsn tanggal 27 September 2021. c. 1 (satu) lembar Berita Acara pengembalian barang bukti berupa uang sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) melalui staf Inteldam XIV/Hsn kepada Sdr. Hasrudin tanggal 04 April 2022. d. 8 (delapan) lembar daftar nama panitia kegitan cek awal dan parade calon Tamtama Prajurit karier TNI AD Gel.I TA. 2021 Sub Panda Kendari nomor Sprint/177/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Danrem 143/HO a.n. Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 73-K/PM.III-16/AD/V/2022
Statistik7511