- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensii
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VIII dalam Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum sebagai ahli waris yang mewakili seluruh ahli waris dari Alm. Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung;
- Menyatakan sah dan berharga Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 63/Pdt.G/1991/PN.Trt tertanggal 31 Agustus 1992 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 188/PDT/1993/PT.Mdn tanggal 14 Agustus 1993 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2094 K.Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 662 PK/Pdt/1997 tanggal 15 April 1999;
- Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Eksekusi Nomor 63/Pdt.G/1991/PN.Trt tanggal 12 Agustus 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HPL/KEM ATR/BPN/III/2020 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Atas Tanah seluas 1.069.000 M2terletak di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 42 Tanggal 3 Agustus 2020 atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba adalah tidak berharga;
- Menyatakan Tanah Perkara yaitu tanah Lajangan yang terletak di Desa Motung Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir seluas 1.069.000 M2 (satu juta enam puluh sembilan ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Timur berbatasan dengan Areal Hutan Reboisasi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Keturunan Ompu Buntulan Manurung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jurang Sigapiton;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Keturunan Ompu Buntulan Manurung;Adalah Sah milik peninggalan Alm. Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung dan Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan ahli waris yang berhak atas Tanah Perkara;
- Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun diterbitkan Para Tergugat dalam Konvensi maupun pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak kepemilikan ahli waris Alm. Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII dalam Konvensi yang mengeluarkan keputusan-keputusan atau surat-surat sehingga timbul Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 42 tanggal 3 Agustus 2020 ke atas nama Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi ataupun orang lain yang mendapat hak dari pada Para Tergugat dalam Konvensi untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai secara bebas dan leluasa oleh Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi bersama ahli waris dari Alm. Raja Bolon I Ompu Buntulan Manurung;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat VI Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.606.000,00 (enam juta enam ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Blg |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. Dalam Provisi B. Dalam Eksepsi C. Dalam Pokok Perkara II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1117 PK/PDT/2024
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Blg
Statistik240128