Putusan PTA SURABAYA Nomor 322/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.supangkat |
Hakim Anggota | Sulhan, H. M. Syafiie Thoyyib |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterimaII. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 405/Pdt.G/2022/PA.Pmk, tanggal 15 Juni 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqo?dah 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya adalah:Dalam Konvensi1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Imam Sutikno bin Fadali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anisa Aprilia binti Hartoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa:3.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya; 2.2. Nafkah seorang anak bernama Hafidatul Istiqomah, lahir tanggal 19 April 2021, umur 11 bulan, minimal sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Pamekasan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dan/atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya, serta harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 405/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Banding : 322/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik283