- Menyatakan Terdakwa Samma bin Utong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Blk |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu; 2) 1 (satu) unit hp andrioid merk VIVO warna biruDimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2022/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7633 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 99/Pid.Sus/2022/PN Blk
Statistik394