- Menyatakan Terdakwa I Beben Abens Yusufa Alias Bebek Bin Alm Eman Sumantri dan Terdakwa II Bagus Anjar Subekti Alias Gondak Bin Tohir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Alat hisap shabu berupa bong terbuat dari botol plastik terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan terangkai pipet kaca berisi shabu.
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi sisa shabu.
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil tanpa isi.
- Selembar sobekan plastik bekas bungkus makanan ringan.
- 2 (dua) lembar bukti transfer pembelian shabu;
- Sebuah sendok shabu terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- Sebuah kompor shabu terbuat dari korek api gas.
- Sebuah HP Invinik dengan nomer simcard IM3 0815-1565-3310.
- Sebuah HP Samsung A 20 simcard Simpati nomer 0812-6046-6315.
- Sebuah kartu ATM BRI.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Sobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Arinugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa II Bagus Anjar Subekti Alias Gondak Bin Tohir. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik493