Putusan PT PALU Nomor 79/PID.SUS/2022/PT PAL |
|
Nomor | 79/PID.SUS/2022/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Sirad |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Brsigit Sutriono |
Panitera | Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DONGGALA NOMOR 36 / PID.SUS/ 2022/PN.DGL. TANGGAL 7 JUNI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.3.000.- ( TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 36 / Pid.Sus/ 2022/PN.Dgl. Tanggal 7 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; - Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp.3.000.- ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID.SUS/2022/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 79/PID.SUS/2022/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID.SUS/2022/PT PAL
Kasasi : 6890 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Dgl
Statistik5718